BeritaKalimantan Barat

PT GILBAL Diduga Gunakan Galian C Ilegal Untuk Smelter PT BAI

×

PT GILBAL Diduga Gunakan Galian C Ilegal Untuk Smelter PT BAI

Sebarkan artikel ini
Foto : Aktifitas Galian C didugal ilegal di Smelter PT. BAI

Views: 1.2K

MEMPAWAH, JAPOS.CO – Pembangunan salah satu sarana Geotex di Smelter PT. Borneo Alumindo Indonesia (PT. BAI) Bukit Batu, Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah Kalbar diduga keras menggunakan material Galian C ilegal. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tidak pandang bulu untuk bertindak.

Informasi yang diterima Japos.co di lapangan, bahwa Proyek Pembangunan salah satu fasilitas di PT. BAI tersebut dilaksanakan oleh PT. GILBAL sebagai Menkon, kemudian pekerjaan ini di Subkan kembali oleh PT. GILBAL kepada pihak ketiga, yaitu PT. BBK selaku Subkon.

Hasil pantauan Japos.co di Lokasi Galian C tersebut, koordinat sumber Galian C yang digali tak berizin. Diduga sudah ratusan ribu meter kubik material Galian C jenis Tanah Laterit yang sudah diproduksi oleh PT. GILBAL untuk PT. BAI secara ilegal.

Tim Japos.co merujuk kepada peta koordinat yang berdasarkan pada beberapa sumber, yakni Peta Administrasi Provinsi Kalimantan Barat Skala 1 : 250.000 Tahun 2018, Peta Dasar Tematik Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat Skala 1 : 250.000, Peta Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Kalimantan Barat Skala 1 : 250.000 Tahun 2014 (Lampiran SK. Menhut No.733/Menhut-II/2014 tanggal 2 September Tahun 2014), Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) Skala 1 : 50.000 Tahun 2008. Serta Hasil Survey di Lapangan.

PT. Borneo Alumina Indonesia (PT BAI) merupakan perusahaan yang mengembangkan, membangun, mengoperasikan, dan mengelola Smelter Grade Alumina Refinery (Proyek SGAR). PT BAI merupakan anak perusahaan dari PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM).

Hingga berita ini terbit, pihak PT. GILBAL belum memberikan tanggapan atas konfirmasi Japos.co (21/03) kepada pihak menejemen PT. GILBAL. Permasalahan ini pula telah disampaikan oleh tim Japos.co kepada unsur APH di jajaran Polda Kalbar. HD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *