BeritaKalimantan Tengah

Pembangunan RS Provinsi dan Peningkatan Jalan di KM.26 Cilik Riwut Diduga Tidak Sesuai Kontrak

×

Pembangunan RS Provinsi dan Peningkatan Jalan di KM.26 Cilik Riwut Diduga Tidak Sesuai Kontrak

Sebarkan artikel ini
Lokasi Tempat Pembangunan RS Provinsi Kota Palangka Raya, di KM.28 Jalan Cilik Riwut. Foto Dok : Japos.co

Views: 205

PALANGKARYA, JAPOS.CO – Proyek Pembangunan Rumah Sakit Provinsi Kota Palangka Raya (Tahap I), yang dikerjakan oleh PT. CERIA JASA KONSTRUKSI, dengan nilai kontrak Rp 12.919.719.300,00, dan Proyek Peningkatan Jalan KM.28 Cilik Riwut (Jalan Menuju Rumah Sakit Provinsi Palangka Raya), yang dikerjakan oleh PT.SEMUT IRENG PRATAMA, dengan nilai kontrak Rp 2.921.200.000,00. bersumber dari dana APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024, diduga dikerjakan tidak sesuai kontrak.

Proyek Pembangunan Rumah Sakit Provinsi dilaksanakan berdasarkan kontrak nomor : NK.02.03/CK/VII/1138/2024, tanggal 21 Agustus 2024, dengan waktu pelaksanaan 120 Hari Kalender mulai Agustus sampai Desember 2024 tersebut, diduga  tidak sesuai kontrak karena berdasarkan pantauan awak media ini, lokasi pekerjaan yang seharusnya dibersihkan dari akar-akar pohon dan sampah, terlihat tidak dibersihkan.

Kemudian lokasi pekerjaan, yang  seharus tidak diurug dengan tanah dan diratakan serta padatkan, juga terlihat tidak dikerjakan. Serta jalan sementara lebar 6 meter x 125 meter, yang seharusnya dikerjakan menggunakan  lapisan sirtu dan batu pecah tebal 25 cm, juga terlihat tidak dikerjakan. Selain itu, Square Pile (Tiang pancang kotak), yang seharusnya  dipancang,  terlihat masih menumpuk dilokasi, dan belum ada satu pun yang dipancang.

Bahkan lokasi, tempat  membangunan Rumah Sakit Provinsi ini diduga  tidak sesuai dengan tata ruang, karena berada dalam Kawasan Hutan Monument A1, Tumbang Tahai, Kecamatan Bukit Batu. Hal itu terlihat dari papan nama yang terdapat lokasi.

Adapun  peningkatan Jalan KM.28 Cilik Riwut (Jalan Menuju Rumah Sakit Provinsi Palangka Raya),yang dikerjakan oleh PT.SEMUT IRENG PRATAMA, diduga  tidak sesuai kontrak, karena  timbunan biasa dari sumber galian yang digunakan untuk menimbun jalan tersebut, menurut informasi, tidak diperoleh dari pengadaan atau dari penambang yang memiliki izin, tetapi  diperoleh dari hasil penambangan tanpa izin yang dilakukan disekitar lokasi pekerjaan.

Kemudian pekerjaan yang diduga tidak sesuai kontrak, juga terlihat pada Lapis Pondasi Agregat Tanpa Penutup Aspal (LAPTA) yang dikerjakan di ruas tersebut, diduga ketebalannya tidak sesuai yang dipersyaratkan kontrak, karena yang dikerjakan ketebalannya hanya sekitar 7 cm.

Terkait hal itu, Japos.co telah meminta konfirmasi dari Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah melalui surat nomor              : 052/HJP-KT/II/2025, tanggal 25 Februari 2025.

Namun, hingga berita dirilis, surat tersebut tidak ditanggapi. (Mandau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *