BeritaSumatera Utara

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Curanmor

×

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini
Polsek Sunggal mengamankan pelaku Curanmor

Views: 76

DELI SERDANG, JAPOS.CO – Polsek Sunggal .Komitmen dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Polsek Sunggal kembali berhasil menangkap pelaku curanmor yang telah beraksi di beberapa lokasi wilayah hukum Polsek Sunggal.

Kali ini, Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap 1 orang pelaku curanmor, Rizky Azhari (24), Warga Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Rizky beraksi pada 04 Maret 2025 lalu di Jalan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Korban bernama Melva Kristina Panjaitan (24), Warga Asrama Resimen Arhanud, Desa Tuntungan, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, merupakan keluarga dari TNI.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol. Bambang G Hutabarat, SH MH didampingi Wakapolsek Sunggal, AKP. Philip Purba, SH MH, bersama Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP. Budiman Simanjuntak, SH, saat gelar kasus di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan, Rabu (19/03/2025).

Kapolsek Sunggal, menuturkan, para pelaku tersebut, dalam melakukan tindak pidana dengan cara berpindah-pindah tempat mencari target.

“Awalnya pelaku berboncengan mengarah ke Deli Tua dan dikarenakan tidak mendapatkan hasil, ia menuju arah pulang. Melihat ada beberapa sepeda motor terparkir didepan Swalayan IDO, pelaku langsung beraksi dengan menggunakan kunci T,” tuturnya.

Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan berdasarkan petunjuk saksi dan alat bukti CCTV.

“Pelaku ditangkap pada sebuah Warung di Jalan Diski Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melawan Petugas, hingga Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku,” tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat, 1 Buah Kunci L, 2 Buah Mata Kunci, 1 Potong Jaket dan 1 potong celana.

Kompol Bambang G Hutabarat, SH MH menjelaskan, Rezky beraksi tidak seorang diri dalam melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. ada 1 pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“1 Pelaku inisial Opik (20) yang merupakan Warga Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dan terancam hukuman 5 Tahun penjara.(Rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *