BeritaRiau

Cut Salsa Divonis 4 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan, Kuasa Hukum Pikir-Pikir untuk Banding

×

Cut Salsa Divonis 4 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan, Kuasa Hukum Pikir-Pikir untuk Banding

Sebarkan artikel ini
Salsa hadiri sidang putusan di PN.Pekanbaru

Views: 94

PEKANBARU, JAPOS.CO – Salsabila Alwani alias Cut Salsa menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Rabu (19/3/2025). Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Hendah Karmila Dewi SH MH, Cut Salsa dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer dan dibebaskan dari tuduhan tersebut.

Memutuskan bahwa Cut Salsa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer. Membebaskan oleh karena itu dari dakwaan primer,” ujar Hendah Karmila dalam persidangan.

Namun, dalam dakwaan subsider, majelis hakim menyatakan Cut Salsa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Dengan demikian, hukuman tersebut tidak perlu dijalankan kecuali di kemudian hari terdapat putusan lain yang menyatakan terdakwa kembali melakukan tindak pidana selama masa percobaan berlangsung.

Menyatakan terdakwa Salsabila Alwani alias Cut Salsa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan subsider,” lanjut Hendah Karmila.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan untuk membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2 ribu.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Cut Salsa, Daud Pasaribu dan tim, menyatakan bahwa dakwaan primer yang menuduh kliennya menyebabkan luka berat dan kehilangan panca indra telah terbukti tidak benar berdasarkan putusan majelis hakim.

Tetapi majelis hakim berpendapat lain dalam dakwaan subsider. Majelis hakim menyatakan bahwa klien kami bersalah. Namun, ada pertimbangan lain dalam persidangan bahwa klien kami bersikap baik, jujur, serta masih berstatus mahasiswi aktif, sehingga diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri,” ujar Daud.

Ia juga menegaskan bahwa sejak awal pihaknya berpendapat bahwa tindakan Cut Salsa merupakan bentuk pembelaan diri. Meski demikian, ia meminta kliennya untuk tetap menjaga sikap dan bersabar dalam menghadapi situasi ini.

Artinya, dalam peristiwa sebelumnya, mungkin ada kekhilafan dari terdakwa sehingga terjadinya insiden ini, meskipun sampai saat ini kami masih berpendapat bahwa itu adalah pembelaan diri. Atas putusan ini, klien kami harus menjaga sikap dan kesabaran, walaupun ada pihak lain yang memancing keributan,” lanjut Daud.

Saat ini, pihak kuasa hukum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sesuai ketentuan hukum, mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Sidang ini menjadi perhatian publik, mengingat kasus yang melibatkan Cut Salsa telah menyita perhatian luas. Keputusan kuasa hukum dalam beberapa hari ke depan akan menjadi penentu langkah hukum selanjutnya bagi terdakwa.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *