Views: 66
SOLOK SELATAN, JAPOS.CO – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan pembayaran oleh Daftar Pencarian Orang (DPO) Eri Kabau kepada Polres Solok Selatan untuk melepaskan barang bukti excavator, Kepolisian Resor Solok Selatan memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan fakta yang sebenarnya dalam proses hukum kasus ini.
Polres Solok Selatan menegaskan bahwa pada 17 Januari 2024, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap lima orang pelaku penambangan ilegal di Aliran Sungai Batang Sipotar, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Penangkapan ini didasarkan pada laporan polisi yang sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dari operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit excavator merk SANY, mesin dompeng, keong, serta beberapa peralatan lainnya yang digunakan dalam aktivitas penambangan tanpa izin.
Pada 21 Januari 2024, penyidik resmi menetapkan Erianto alias Eri Kabau sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi dua kali panggilan resmi dari kepolisian pada 3 Februari dan 7 Februari 2024. Akibat ketidakhadirannya, pada 15 Februari 2024, Polres Solok Selatan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Erianto, yang hingga kini masih dalam status buron.
Sementara itu, proses hukum terhadap lima tersangka lainnya terus berjalan. Kejaksaan Negeri Solok Selatan telah menerima berkas perkara mereka pada 13 Maret 2024, dan menyatakan bahwa kasus tersebut siap untuk disidangkan.
Pada 15 Maret 2024, Polres Solok Selatan menyerahkan seluruh barang bukti beserta para tersangka ke Kejaksaan Negeri Solok Selatan melalui prosedur resmi, termasuk excavator yang menjadi bagian dari barang bukti.
Saat ini, perkara atas nama tersangka Eri Kabau telah selesai tahap penyidikan, dan barang bukti terkait kasus ini telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Solok Selatan. Polres Solok Selatan terus melakukan pengejaran intensif terhadap Eri Kabau, termasuk menindaklanjuti informasi dari rekaman video yang diterima guna mempercepat proses penangkapannya.
Dengan tegas, Polres Solok Selatan membantah adanya pembayaran atau tindakan korupsi dalam penanganan perkara ini. Seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dan kepolisian tetap berkomitmen bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menuntaskan kasus ini secara adil.
“Kami pastikan bahwa proses hukum dilakukan tanpa intervensi atau kepentingan lain. Polres Solok Selatan akan terus menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme demi menegakkan keadilan,” tutup pernyataan resmi kepolisian. (Y)