Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Utara

Unit Intel Kodim 0207/Simalungun Borgol Tiga Pria Bandar Sabu

×

Unit Intel Kodim 0207/Simalungun Borgol Tiga Pria Bandar Sabu

Sebarkan artikel ini
Unit Intel kodim 0207 /Sml , sergap bandar sabu lagi transaksi

Views: 117

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Unit Intel Kodim 0207/Simalungun bersama dengan Unit Reskrim Polsek Bangun berhasil mengamankan tiga orang pria yang sedang bertransaksi narkoba jenis sabu sabu di Nagori Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Kamis (13/3/2025).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Penangkapan ketiga pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan transaksi sabu sabu dikos kosan Jalan Suri Nagori Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Menanggapi laporan tersebut Personil Polsek Bangun dan Unit Intel Kodim 0207/Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan satu pelaku bernama
Raja Efendi Nasution.(36)

Dan mengamankan barang bukti dari dalam kos kosan berupa Satu Plastik klip kecil diiduga berisi Narkotika jenis Sabu. 1 Kaca pirex yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu. 1 buah alat hisap (bong). 1 Unit HP Merk Oppo warna hitam. 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik. 1 buah mancis. 1 bungkus kecil kertas yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Ganja. 6 lembar kertas Paper dan Uang sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Kepada petugas Raja mengaku ia mengaku membeli Narkotika jenis sabu dari seorang pria bernama Rijal sedangkan Narkotika Jenis Ganja diperolehnya dari kota Medan. selanjutnya Personil Polsek Bangun berkolaborasi dengan personil Unit Intel Dim 0207/Simalungun untuk melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku Rijal.

Dengan modus operandi pelaku Raja Efendi Nasution kembali menghubungi Rijal dengan alasan untuk membeli kembali Narkotika jenis sabu. Setelah itu Raja Efendi Nasution dan Rijal bersepakat untuk bertemu.di Jln. Angsana Raya samping Indomaret Perumnas Batu VI Nagori Nusa Harapan Kecamaran Siantar Kabupaten Simalungun.

Selang beberapa waktu petugas melihat dua pria yang berusaha melarikan diri karena menyadari adanya petugas, namun aksi keduanya berhasil digagalkan.

Kedua pelaku tersebut masing masing bernama Charles Tambunan (32) dan Citra Lesmana (40) warga Jln. Plamboyan II Perumnas Batu VI Kecamatan Nusa Harapan Kabupaten Simalungun.

Keduanya juga mengaku bahwa mereka diperintah oleh Rijal untuk mengantarkan pesanan Narkotika jenis Sabu kepada Raja Efendi Nasution dengan cara meletakkan Narkotika jenis sabu tersebut di depan rumah warga.

Dan dari kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah Plastik klip sedang warna bening yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 1 buah Plastik klip kecil warna bening yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 1 lembar timah rokok yang digunakan untuk membungkus yang diduga Narkotika Jenis Sabu dan 1 Unit HP.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya ketiga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bangun.
( R.D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *