Scroll untuk baca artikel
BeritaKalimantan Barat

DPC LAKI Ketapang Minta Presiden RI, Agar Turunkan Tim Audit, BPK dan KPK, Berantas Korupsi di Provinsi Kalimantan barat

×

DPC LAKI Ketapang Minta Presiden RI, Agar Turunkan Tim Audit, BPK dan KPK, Berantas Korupsi di Provinsi Kalimantan barat

Sebarkan artikel ini
Kondisi Fisik Jalan Pelang-Sungai Kepuluk saat ini seperti kubangan kerbau.

Views: 103

KETAPANG, JAPOS.CO – Miris sekali dan bahkan sangat luar biasa akses jalan Pelang Sungai Kepuluk dari semenjak ditahapan pembangunan yang belum lama usai dikerjakan oleh Pelaksananya berdasarkan perintah kerja dari DPUTR Ketapang, namun kenyataannya Akses Jalan tersebut hingga sampai saat ini semakin sangat parah pantantis sebuah fartamorgana yang penuh drahmatis mengelabui pandangan publik, Jalan Pelang Sungai Kepuluk ibarat aliran lumpur lopindo yang sangat mencekam jiwa dan perasaan bagi siapapun yang ingin melintasi jalan tersebut.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Meninggalkan kenangan yang bersejarah Anggaran sejumlah 56,4 Milyar proyek pembangunan peningkatan Jalan Pelang Batu Tajam yang dilaksanakan oleh penyedia jasa yaitu PT. MARGA MULYA pada tahun 2019 alhasil proyek ini gagal total 56,4 Milyar bablas terkesan dibuang begitu saja, harapan Masyarakat Ketapang sebagai Pengguna, Penikmat Jalan Mulus Pelang-Kepuluk Pupus ibarat punguk merindukan bulan.

Proyek 56,4 Milyar yang dilaksanakan oleh PT. MARGA MULYA milik DPUTR ini sempat diperiksa namun tidak membuahkan hasil yang memuaskan bagi Masyarakat Ketapang, terkait informasi yang beredar bahwa Direktur PT. Marga Mulya setelah diproses pemeriksaan cuma hanya dikenakan sanksi mengembalikan Kerugian Uang Negara saja, namun tidak terproses sampai kejalur hukum.

Menurut Masyarakat Ketapang sebagai pengguna jalan yang sempat ditemui Tim Bidang Investigasi DPC (Laskar Anti Korupsi Indonesia) LAKI Kabupaten Ketapang bahwa, “Jelas-jelas Koruptor sudah ada didepan mata, namun sangat disayangkan Aparat Penegak Hukum (APH), baik yang di Kabupaten Ketapang, APH Provinsi maupun Pusat selalu berdiam diri seakan telah dibungkam tak berdaya oleh sipemilik CV. Marga Mulya bahkan APH yang ada Wilayah Provinsi Kalimantan Barat ini terkesan tutup mata,” kata Masyarakat Ketapang sebagai Pengguna Jalan dilokasi Jalan Pelang-Sungai Kepuluk pada Tim Investigasi DPC LAKI pada Hari KamisTanggal 13 Maret 2025.

Kemudian setelah ludes Anggaran 56,4 Milyar tahun 2019 Pelang-Batu Tajam.

Kini muncul kembali Anggaran berjumlah 18.563.382 yaitu Pekerjaan Penanganan Long Segment Pelang-Sungai Kepuluk dan kali ini sebagai Pelaksana Kerjanya adalah PT. CLARA CITRALOKA PERSADA Namun Proyek Milik DPUTR Ketapang yang dikerjakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dengan Nomor Kontrak : P/1560/KPA-DAK/DPUTR-B/600.1.9.3/IV/2024 Tanggal 23 April 2024 dengan Waktu Pelaksanaan yang diberikan Mulai Tanggal 24 April 2024 selesai Tanggal 20 Oktober 2024 selama Seratus Delapan Puluh (180) Hari Kalender.

Namun perihal Penangan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan Rekonstruksi) Pelang-Sungai Kepuluk DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahun Anggaran 2024 ini, dikatakan Sumber Masyarakat dan DPC LAKI Kabupaten Ketapang bahwa, “Sangat banyak problemanya yaitu terjadi keterlambatan, gagal mutu serta kualitas dan artinya kuat diduga bahwa Pelaksananya CV. Clara Citraloka Persada tak mengantongi keahlian dibidang rekonstruksi jalan dan PPTK, PPK terkesan lalai dalam tata kepengawasannya, sehingga Jalan Pelang-Sungai Kepuluk dari sejak awal dikerjakan hingga sampai saat ini malah semakin bertambah hancur lebur menjadi seperti tempat kubangan kerbau Rp.18.563.382.00 Tak juga dapat dinikmati Masyarakat Pengguna Jalan artinya Proyek ini telah gagal total,” ucap Sumber Masyarakat Hari Kamis (13/03) pada DPC LAKI lalu disampaikan kepada Japos.co Sabtu (15/03).

Kemudian dijelaskan lagi oleh Tim Bidang Investigasi DPC LAKI Ketapang bahwa, “Sudah banyak terjadi musibah dijalan Pelang-Sungai Kepuluk ini, baik kendaraan roda 6 maupun roda 2 terjatuh dan terguling bahkan ada yang sampai kedalam parit, namun upaya serta tindakan-tindakan dari pihak Dinas yang terkait terkesan lamban sehingga yang selalu menimbulkan banyak keluhan bagi pengguna jalan ini adalah banyaknya bermunculan pagar betis alias mitting yang dibuat oleh oknum masyarakat dengan pembayaran bervariasi, ironisnya jika tak dibayar upeti yang dimaksud penjaga mitting akan bertindak arogan dengan gaya preman, pungutan liar (pungli) inilah yang selalu meresahkan bagi pengguna jalan sehingga menjadi sorotan Publik Ketapang,” jelas DPC LAKI kepada Japos.co Sabtu (15/03).

DPC LAKI laskar Anti korupsi Indonesia Kabupaten Ketapang Kalimantan barat meminta kepada Presiden Republik Indonesia yaitu Bapak Prabowo Subianto, agar segera turunkan Tim Auditnya atau BPK dan KPK untuk Pemberantasan korupsi ke Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.

“Tuturnya lagi terkait Dugaan kasus Koruptor bagi Pengguna Anggaran Modus Proyek Jalan Pelang-Batu Tajam tahun 2019, Proyek Jalan Pelang-Sungai Kepuluk tahun 2024 di Ketapang, yang sampai sekarang terkesan Aman-aman saja, jelas dari tahun 2019, 2024 Proyek Gagal Total tersebut hingga saat ini baik Pengguna Anggaran serta Pelaksananya tidak ada satupun yang diproses sampai kejalur hukum, padahal riil semua proyek ini kuat bermasalah, pertanyaannya ada apa dengan APH Ketapang, APH Provinsi Kalimantan Barat,” tutur Tim Investigasi DPC LAKI.

“Maka kami meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, semoga bisa membuktikan ucapannya bahwa Pejabat Koruptor harus dihukum mati setidaknya seumur hidup atau sesuai hukuman atas tindak perbuatan yang telah dilakukannya, bukan hanya sekedar mengembalikan kerugian keuangan negara saja, supaya ada efek jera audit, tindak, tangkap dan proses hukum Pejabat Dinas terkait serta Direktur PT yang dimaksud jangan pandang bulu, main tebang pilih kalau memang terbukti korupsi biar sekecil apapun nilai yang dikorupsinya harus ditindak lanjut secara tegas termasuk bagi pelaku pengelola metting disepanjang Jalan Milik Kabupaten Pelang- Sungai Kepuluk yang telah kami duga melakukan pungutan liar (pungli) yang jelas-jelas tak memiliki Surat Perintah Operasi menjalankan tugas memungut biaya kepada setiap pengguna jalan yang melintasi jalan tersebut,” ungkap dan Pinta Tim Bidang Investigasi DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia kepada Japos.co Sabtu (15/03).

Hingga berita ini diterbitkan terkait permasalahan yang dimaksud, sejauh ini baik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang maupun kedua Kontraktor PT yang terlibat diproyek tersebut belum ada yang dapat terhubungi, Namun upaya penelusuran dan pengumpulan data terus berlanjut.
(M HARISY).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *