Views: 168
KUBU RAYA, JAPOS.CO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kubu Raya memastikan PT Ichiko yang beroperasi di Kecamatan Kubu tidak terbukti melakukan pencemaran lingkungan. Hal ini disampaikan Kepala DLH Kubu Raya, Dedy Hidayat, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi pada Jumat lalu.
“Sesuai instruksi dan arahan Bupati, kami telah melakukan pemeriksaan ke lapangan. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pencemaran lingkungan seperti yang diberitakan sebelumnya,” ujar Dedy Hidayat pada hari Sabtu (15 Maret 2025).
Dedy menjelaskan bahwa dugaan pencemaran yang sempat mencuat berasal dari genangan air akibat hujan, bukan limbah perusahaan. Selain itu, pihaknya telah mengonfirmasi bahwa PT Ichiko hanya mengaplikasikan limbah padat kelapa sawit ke tanaman sawit, yang secara agronomi justru bermanfaat karena bersifat organik.
Ia juga menegaskan bahwa PT Ichiko telah mengantongi sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan, sehingga kecil kemungkinan perusahaan tersebut melakukan pencemaran.
“Kami telah mengambil sampel air di lokasi dan hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada pencemaran seperti yang diberitakan. Fakta di lapangan berbeda dengan informasi yang sebelumnya beredar,” tambahnya. ( Amsah )