Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Pengujian Masker N95 di Balai Besar Tekstil Negara Dirugikan Milyaran Rupiah

×

Pengujian Masker N95 di Balai Besar Tekstil Negara Dirugikan Milyaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
Tiga orang saksi dalam perkara pengujian Masker N95 sedang di AS mbil sumpah oleh majelis hakim di ruang sidang Gedung PHI Kamis ,(13/3/2025).

Views: 53

BANDUNG, JAPOS.CO – Ferry Gunadi dan Bambang Setiadi dua orang terdakwa kembali duduk di kursi pesakitan dalam sidang lanjutan perkara Tipikor yang di gelar di Gedung PHI PN.Bandung, Kamis (13/3/2025) .

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Seperti diketahui Wabah Covid -19 yang menimpa Tanah Air beberapa tahun lalu tak hanya menyisakan duka bagi masyarakat, juga menimbulkan dugaan korupsi miliaran rupiah pada Proyek Pekerjaan Pengadaan Pendirian Laboratorium Pengujian Masker N95 untuk kebutuhan pandemi Covid-19  di Balai Besar Tekstil Bandung Tahun Anggaran 2020 tersebut.

Perkara ini melibatkan dua orang duduk sebagai terdakwa yakni; Ferry Guswandhi merupakan pejabat PPK di Balai Basar Tekstil Bandung dan Bambang Setyadi selaku Direktur PT. Duo Alshaki Putri.

Bambang dinilai memiliki keterlibatan langsung atas pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Pendirian Laboratorium Pengujian Masker N95, untuk kebutuhan pandemic Covid-19  di Balai Besar Tekstil Bandung  Tahun Anggaran 2020 tersebut.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar menghadirkan tiga orang saksi yaitu, Agus Sulistio, Sandi Supriadi dan  Wibowo Hartoto, mantan Kepala Balai Tekstil Bandung.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Rachmawati pada Kamis, 13 Maret 2025 tersebut, terungkap dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp8,1 miliar yang dialokasikan untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19, justru dikorupsi hingga negara mengalami kerugian Rp.1,4 miliar.

Dua terdakwa, Bambang Setiyadi dan Ferry Guswandhi, dinilai memanfaatkan situasi darurat demi memperkaya diri.

Dalam kesaksian Agus Sulistio, PPK menyebut anggaran Rp8,1 miliar berasal dari dana siap pakai BNPB yang disalurkan ke Balai Besar Tekstil untuk Pengadaan Pendirian Laboratorium Pengujian Masker N95.
Namun audit BPK mengungkap kelebihan bayar Rp1,4 miliar dan ada indikasi penggelembungan harga alat.

“Dana dari BNPB itu resmi. Tapi dalam pelaksanaannya, BPK menemukan kelebihan bayar Rp1,4 miliar. Sebagian dikembalikan Rp200 juta,” ujar Agus di hadapan majelis hakim.

Sementara saksi Sandi Supriadi, peneliti dari LIPI/BRIN, mengaku disuruh langsung oleh Bambang Setiyadi untuk membuat proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) laboratorium.

“Saya hanya menyusun sesuai arahan Bambang. Semua item dan harga saya tulis atas perintah dia,” ucap Sandi.

Mantan Kepala Balai Besar Tekstil Wibowo Hartoto dalam kesaksiannya mengaku laboratorium uji masker memang dibutuhkan untuk menghadapi pandemi.

Namun, ia juga mengakui meminta Bambang mencari harga alat, meskipun akhirnya perusahaan Bambang justru menjadi penyedia alat tanpa kompetensi resmi.

“Awalnya untuk kebutuhan uji masker. Tapi memang Bambang yang bantu cari alat, sekaligus akhirnya mengerjakan,” kata Wibowo.

Jaksa Penuntut Umum membeberkan bahwa PT Duo Alsakhi Putri, perusahaan milik Bambang, ditunjuk Ferry Guswandhi sebagai penyedia alat, padahal perusahaan ini tidak memiliki kompetensi dan pengalaman pengadaan alat kesehatan.

Parahnya, alat-alat tersebut dibeli dari pihak ketiga, sehingga harga makin melambung tanpa analisa harga pasar yang layak.

“Proses pengadaan cacat, harga alat tidak wajar, spesifikasi tidak sesuai. Negara dirugikan miliaran,” tegas Jaksa. (Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *