Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Utara

Kepala Desa Tanjung Garbus II, Tersandung Kasus Korupsi ADD Resmi Ditahan Kajari Deli Serdang

×

Kepala Desa Tanjung Garbus II, Tersandung Kasus Korupsi ADD Resmi Ditahan Kajari Deli Serdang

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Tanjung Garbus II, Tersandung Kasus Korupsi ADD Resmi di Tahan Kajari Deli Serdang

Views: 156

DELI SERDANG, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang resmi menetapkan dan menahan Kepala Desa (Kades) Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau, berinisial Ai, atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2024,

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Penahanan dilakukan pada Kamis (13/3) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam. Kejari Deli Serdang, Mochamad Jeffry,  SH . MH . melalui Kasi Intelijen Boy Amali, SH   menyampaikan bahwa tersangka  .Ai . diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 452.393.889.

“Tersangka diduga menyalahgunakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024 Tanjung Garbus II, yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah signifikan,” ungkap Boy Amali . SH

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,

Penahanan. Ai . dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kejari . Deli Serdang Nomor: PRINT-01/L.2.14.4/Fd.1/03/2025, dengan masa penahanan 20 hari, terhitung sejak 13 Maret 2025 hingga 1 April 2025 di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam.

“Keputusan penahanan ini, menurut Kejari, bertujuan untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari kemungkinan tersangka Akan  Berupaya  melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana serupa,” ujar Kejari Deli Serdang Muchamad Jeffry SH. MH  menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.(Rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *