Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Selebgram Cut Salsa Sampaikan Pembelaan di Persidangan

×

Selebgram Cut Salsa Sampaikan Pembelaan di Persidangan

Sebarkan artikel ini
Cut Salsa sidang Pledoi di PN Pekanbaru.

Views: 87

PEKANBARU, JAPOS.CO – Selebgram asal Pekanbaru, Cut Salsa alias Salsabila, kembali menjalani persidangan atas kasus dugaan penganiayaan anak di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Rabu (12/3/2025).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan pledoi atau pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa bersama tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Daud Pasaribu.

Dalam pembelaannya, kuasa hukum Cut Salsa menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi di Mal SKA Pekanbaru beberapa waktu lalu bukanlah tindakan penganiayaan, melainkan murni bentuk pembelaan diri.

“Apapun yang dilakukan dalam peristiwa pidana itu merupakan pembelaan diri, di mana perkelahian tidak bisa dihindari. Faktanya, jambakan rambut yang dilakukan korban terhadap klien kami tidak pernah terlepas. Karena ada perlawanan dari terdakwa, barulah jambakan itu terlepas,” ujar Daud Pasaribu kepada wartawan usai persidangan.

Lebih lanjut, Daud menyampaikan bahwa dalam pledoi yang dibacakan, pihaknya meminta majelis hakim untuk membebaskan Cut Salsa dari segala tuntutan hukum atau memberikan putusan onslag van alle rechtsvervolging (putusan bebas karena perbuatan tidak tergolong sebagai tindak pidana).

“Terdakwa dalam hal ini juga menjadi korban dalam peristiwa yang sama. Bahkan, pelapor AHM telah ditetapkan sebagai tersangka, dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru,” jelas Daud.

Terkait perkembangan kasus yang melibatkan Cut Salsa dan AHM, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa mereka menunggu proses hukum terhadap laporan yang diajukan kliennya terhadap AHM.

“Kita tinggal menunggu apakah laporan Cut Salsa terhadap korban (AHM) segera P-21. Kami berharap agar proses ini berjalan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Daud.

Jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya telah menuntut Cut Salsa dengan hukuman enam bulan penjara. Menanggapi tuntutan tersebut, Daud menilai bahwa tuntutan jaksa adalah hal yang wajar dalam proses hukum.

“Tuntutan enam bulan itu sah-sah saja, tapi jaksa dalam tuntutan primernya menyatakan tidak terbukti adanya trauma pada korban. Jaksa juga meminta agar terdakwa segera ditahan, namun kami berpendapat bahwa tindakan klien kami adalah bentuk pembelaan diri,” tegas Daud.

Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

“Kita tunggu majelis hakim bersikap. Jika ini pembelaan diri, apakah harus dihukum? Itu yang menjadi pertanyaan,” pungkasnya.

Sidang lanjutan kasus ini akan kembali digelar dengan agenda putusan dari majelis hakim.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *