Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional Senilai Rp15 Miliar

×

Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional Senilai Rp15 Miliar

Sebarkan artikel ini
Wadir narkoba Polda Riau Akbp nandang memberi keterangangan pers

Views: 91

PEKANBARU, JAPOS.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jaringan internasional di Pekanbaru. Dalam operasi ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 13,10 kilogram sabu dan 6.662 butir pil ekstasi. Seorang pria berinisial DK (46), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, kembali ditangkap dalam pengungkapan kasus ini pada Kamis (6/3/2025).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka DK yang tengah mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam bernomor polisi BM 1451 AAC di Jalan Sido Rukun, Kecamatan Payung Sekaki.

Modus Operasi dan Penangkapan

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Nandang Lirama, menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas ransel berisi 14 bungkus plastik besar yang diduga berisi sabu serta empat bungkus plastik besar yang diduga berisi ekstasi dengan berbagai merek.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, DK diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan ini. Ia mengaku mengambil tas berisi narkotika tersebut di dekat pintu masuk Terminal AKAP Pekanbaru dan menunggu arahan dari seseorang,” ujar AKBP Nandang.

Lebih lanjut, dari pemeriksaan sementara, DK diketahui dikendalikan oleh seseorang berinisial S, yang saat ini masih dalam penyelidikan. DK mengaku dijanjikan upah sebesar Rp20 juta untuk satu kali pengantaran barang terlarang tersebut.

“DK mengklaim ini adalah pertama kalinya ia kembali terlibat dalam peredaran narkotika setelah sebelumnya menjalani hukuman dalam kasus serupa. Namun, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap keterlibatannya dalam jaringan ini,” tambah AKBP Nandang.

Ancaman Hukuman dan Langkah Kepolisian

Jika berhasil diedarkan, barang bukti narkotika yang disita dalam kasus ini diperkirakan memiliki nilai jual mencapai Rp15,1 miliar. Selain narkotika, polisi juga mengamankan tiga unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan dalam komunikasi terkait transaksi ilegal tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka DK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara dengan minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” tutup AKBP Nandang.

Polda Riau terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, khususnya menjelang pelaksanaan Pilkada 2024. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *