Views: 111
JAKARTA, JAPOS.CO – Musibah terkadang tidak ada orang menyangka dan tidak ada yang tahu. Seperti halnya yang dialami H Dirdjo S, warga Kelurahan Papanggo Tanjung Priok. Dimana sertifikat tanahnya hilang tak diketemukan.
Untuk kembali ingin memiliki kelengkapan administrasi tanah dan rumahnya, H Dirdjo kembali mengurus sertifikat tanahnya yang hilang.
Namun dalam proses penerbitan kembali, ternyata harus mengalami proses yang begitu panjang dan berliku hingga sangat menguras tenaga, hati dan pikiran.
Dimana dari proses RT, RW, Kelurahan serta pembuatan laporan hilang dari Kepolisian dan iklan hilang di tiga media dengan biaya yang begitu lumayan, sudah ia lakukan. Belum lagi cek SKPT dan alih media yang memakan waktu kurang lebih satu bulan, yang kemudian daftar loket dengan biaya sekitar Rp 350.000 lalu menunggu waktu proses, setelah itu diwajibkan oleh BPN untuk iklan kembali yang biayanya lumayan, hampir satu juta rupiah lebih.
Kemudian menunggu kembali 30 hari, dan kembali cek pengukuran.Namun hingga saat berita ini diturunkan, sertifikat tanah tersebut tak kunjung selesai, padahal semua proses telah dilalui hingga hampir memakan waktu 5 bulan.
Ketika dikonfirmasi, Fida salah satu staf BPN Kota administrasi Jakarta Utara yang menangani proses tersebut, pada Kamis (27/2/2025) mengatakan bahwa pihaknya belum tahu berapa lama lagi proses yang akan dilalui hingga sertifikat terbit.
“Kami juga tidak tahu berapa lama lagi proses penerbitan sertifikat tanah ini selesai,“ jawabnya singkat.
Miris sekali memang, entah bagaimana kinerja dari BPN Jakarta Utara hingga tak jelas berapa lama lagi proses penerbitan sertifikat tanah tersebut.
Tak ada estimasi yang jelas dalam proses penerbitan sertifikat tanah dimaksud, sampai tidak tahu berapa lama lagi proses penerbitan sertifikat tanah tersebut harus ditunggu.(B3JO)