Views: 107
BANDUNG, JAPOS.CO – Pengawal atau penjaga tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (6/3/2025) Indah Ayu Wulandari berhasil menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak dua paket dari terduga kurir inisial D, dan delapan paket dari terduga kurir inisial H.
Barang haram itu hendak diberikan ke terdakwa kasus narkoba yang tengah berada di ruang transit sidang.
Indah Ayu menjelaskan, wanita inisial D (hoodie hitam) awalnya menanyakan nama terdakwa yang ada di ruang transit sidang, namun ada rasa kecurigaan terhadap terduga kurir tersebut sehingga dilakukan pemeriksaan terhadapnya.
“Karena yang bersangkutan tak membawa tas, maka saya pun memeriksa badannya. Dan barang itu saya temukan di pakaian dalamnya, sedangkan terduga kurir inisial H itu sama dia juga menanyakan soal nama terdakwa, saya cek di dalam tasnya ternyata kami temukan barang diduga paket sabu itu. Yang inisial D kami temukan sekitar 4 gram, sedangkan yang inisial H itu sekitar 8 gram,” ujarnya di PN Bandung, Kamis (6/3/2025).
Kedua terduga kurir ini lantas digiring oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung untuk dimintai keterangannya. Kasus semacam ini memang sering ditemui di PN Bandung.(Yara)