Views: 71
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Lemahnya sistem pengawasan terhadap lembaga instansi negara, terkhusus dalam pelayanan dan respon terhadap keluhan masyarakat, terkadang dapat memicu menurun nya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan kepedulian dari Presiden RI melalui pemerintah pusat hingga ke tingkat daerah, mana kala diketahui salah satu program kepemimpinan Presiden RI adalah mengutamakan kepentingan masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Pahala Sihombing selaku Ketua LP4 Sumatera Utara ketika disambangi Japos.co disalah satu cafe di Kecamatan Tanah Jawa (04/03), dirinya mengungkapkan kekecewaan serta pendapatnya akan buruk nya standard pelayanan dari Ombudsman perwakilan Sumatera Utara.
Lebih lanjut, Ketua LP4 tersebut juga menganggap bahwa pelayanan Ombudsman perwakilan Sumatera Utara dinilai tidak tanggap kepada pengaduan masyarakat, mana kala dirinya mengajukan suatu pengaduan ke kantor yang beralamat di kotamadya medan tersebut sejak tahun silam, yang hingga kini masih belum menuai hasil.
“Hal tersebut bukan tanpa dasar saya katakan, sebab surat pengaduan sudah kami sampaikan pada bulan November 2024 namun belum ada respon, sementara Pengaduan yang kami sampaikan sangat urgent karena menyangkut hak azasi manusia yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum oleh oknum penegak hukum terkait penguasaan kawasan hutan produksi terbatas yang berada di wilayah Nagori Bosar Nauli Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun Sumatera Utara,” kata Pahala.
“Akibatnya, sehingga salah satu warga dipaksakan harus menjalani hukuman di Polsek Tanah Jawa sementara kedua belah pihak antara masyarakat dan perusahaan sama-sama tidak memiliki legalitas yang sah dari kementerian LHK sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, dan saya sangat kecewa terhadap pelayanan birokrasi Ombudsman perwakilan Sumatera Utara,” tambahnya.
“Apakah Lembaga negara ini sudah mirip dengan polisi, apakah harus diadakan dulu pendekatan baru kemudian bisa bekerja sesuai dengan poksinya sebagai pelayan masyarakat?, bisa dibayangkan kalau ombudsman sendiri sudah tidak ada kepedulian dengan pengaduan masyarakat ,maka kepada siapa lagi masyarakat akan mengadukan permasalahannya. Karena kita ketahui bahwa ombudsman adalah suatu lembaga yang tidak bisa di intervensi oleh siapapun dalam penegakan hukum yang berkeadilan, dan bisa kita bayangkan bahwa masyarakat sudah berharap jika masalahnya akan ditanggapi oleh penegak hukum eh..tahu-tajunya di peti eskan karena telah terbukti bahwa sejak November 2024 kemaren sampai detik ini tidak ada Progres dari tindaklanjut pengaduan kami, apakah kami harus membuat Pengaduan ke ombudsman RI dijakarta,.? Saya pikir janganlah sampai sedemikian itu baru kemudian ada perhatian kepada masyarakat yang butuh keadilan,” tutup Ketua LP4.
Hingga saat ini, Ketua Ombudsman perwakilan Sumatera Utara belum dapat dikonfirmasi terkait perihal tersebut. (L.Tampu)