Views: 87
PEKANBARU, JAPOS.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 7,43 kilogram yang diduga dikendalikan oleh seorang narapidana di Rutan Cipinang, Jakarta. Polisi mengamankan empat tersangka dalam kasus ini.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa sabu tersebut dikemas dalam delapan paket teh China warna hijau dan jika beredar di masyarakat, nilainya bisa mencapai Rp7,43 miliar.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti yang rencananya akan dibawa ke Jakarta. Para tersangka dijanjikan upah beragam, mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta per kilogram,” ujar Kombes Pol Putu Yudha dalam konferensi pers, Selasa (tanggal sesuai kejadian).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di Pekanbaru. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Expander hitam di persimpangan Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, pada Jumat (14/2).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu yang disimpan dalam tas di dalam kendaraan tersebut. Setelah ditimbang, berat bersihnya mencapai 7,43 kilogram.
Dari lokasi kejadian, polisi menangkap dua tersangka, yakni Z (29) dan M (35), yang berasal dari Lampung Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku diperintah oleh S (24), seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Rutan Cipinang.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian menangkap tersangka I (38) di Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini. Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita beberapa unit telepon genggam dan dua kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kami berkomitmen tidak hanya menangkap kurir, tetapi juga membongkar jaringan hingga ke pengendali dan pemilik barang haram ini,” tegas Kombes Pol Putu Yudha.
Dengan pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Riau memperkirakan bahwa setidaknya 37.164 jiwa dapat diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka (AH)