Scroll untuk baca artikel
BeritaDKI

Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap II George Sugama dalam Kasus Penganiayaan

×

Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap II George Sugama dalam Kasus Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Kejari Jaktim Terima Tersangka George Sugama dan Barang Bukti

Views: 71

JAKARTA, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menerima pelimpahan tahap 2 berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Jakarta Timur dalam perkara penganiayaan dengan tersangka George Sugama. Tersangka diduga melanggar Pasal 351 ayat (2) atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakarta Timur, Yanuar Adi Nugroho, saat di ruang kerjanya membenarkan bahwa pelimpahan dilakukan pada hari ini, Jumat (28/2). “Terkait daberkas perkara tersangka dan barang bukti, telah kami lakukan penelitian dan kami terima dari penyidik. Rencananya, minggu depan berkas perkara akan kami limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Saat ini, tersangka menjalani penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mengenai jadwal persidangan, Kejari Jakarta Timur masih menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Adapun ancaman pidana yang dihadapi tersangka, jika terbukti melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara jika terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan ringan, ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.

Kejari Jakarta Timur memastikan akan menangani perkara ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan menunggu perkembangan lebih lanjut terkait jadwal persidangan.(Michael)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *