Views: 1.4K
BELITUNG, JAPOS.CO – Wabup Belitung, Syamsir SIKom, menegaskan jaga integritas, profesionalisme Pers. Keberadaan Pers terlibat pembangunan nasional dan daerah, puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Kabupaten Belitung Provinsi Kep Babel tahun 2025 di Ballroom Hotel BW Suite Belitung, di Tanjungpandan Selasa (25/2).
Pemkab Belitung siap mendukung keberadaan para jurnalis didaerah ini diharapkan ikut bersama− sama terlibat dalam kegiatan pelaksanaan jalannya pemerintahan dan pembangunan.
Menurut Syamsir, Tema Pers Berintegritas Menuju Indonesia Emas, Pers yang baik dan professional , adalah pers yang mengajar dan mendidik, bukan hanya mengabarkan. Tetap menyebar luaskan informasi dan pemberitaan untuk kebutuhan publik
“Pemkab Belitung mengajak Insan Pers terus berkomitmen menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan bangsa,” tegasnya, memberikan spirit kepada insan Pers, untuk menjaga Solidaritas dan Profesionalisme.
Diskominfo bekerja sana dengan Insan Pers yang tergabung beberapa Ormas Wartawan didaerah ini ( PWI,PERWABEL,POKJA,PWRI dan MIO) merayakan agenda tahunan untuk menyatukan pandangan dan menguatkan spirit para Wartawan Belitung disaat dinamika kebebasan Pers sering terganggu, padahal Pers bekerja dilindungi UU Pers no 40 Tahun 1999.
Wartawan Senior Yustami AI, menegaskan keberadaan para Juarnalis di Pulau Belitung ( Kabupaten Belitung dan Beltim −red ), teruslah berkarya mengajak seluruh insan Pers agar menjaga solidaritas dan profesionalisme menciptakan iklim Pers yang sehat, aman dan kondusif tingkatkan terus kemampuan ilmu Jurnalistik.
Menurutnya, Menjaga Integritas Pers berarti memastikan bahwa keberadaan media dan Pers berpegang pada prinsip-prinsip kode etika jurnalistik (KEJ), kejujuran, dan objektivitas menyampaikan informasi pemberitaan kepada publik.
Diingatkan, dari masa ke masa, kehidupan Pers terus mengalami berbagai dinamika dan tantangan, pembungkaman terhadap Pers, oleh kolonialisme dan orde lama, keterbatasan kebebasan pers masa orde baru, hingga tantangan kebebasan pers di era reformasi, padahal UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dan UU Pers no 40 tahun 1999 mengatur bagaimana seorang jurnalis bekerja secara professional dan bertanggung jawab.
Ketua PWI Belitung Bastiar Rianto kepada Japosco menegaskan, peringatan HPN ini menjadi momentum bagi Insan Pers untuk terus memperbaiki diri dan menjaga kebebasan serta independensi jurnalistik mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Diakuinya dunia Pers Belitung sedang tidak baik-baik saja, sejumlah media online di daerah ini diduga terjerat kasus pidana karya jurnalistik mereka dilaporkan mencemarkan nama baik. Kasus ini menjadi preseden buruk bagi profesi jurnalis Indonesia khususnya Pers di Belitung dimana kebebasan menyampaikan pendapat melalui karya jurnalistik diatur UU Pers no 40 tahun 1999, terancam dipidanakan dengan pasal-pasal UU No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kita prihatin,” pungkasnya.(Yustami)