Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Barat

Skandal Dokter & ASN! Polres Sijunjung Lidik Dugaan Perselingkuhan Panas

×

Skandal Dokter & ASN! Polres Sijunjung Lidik Dugaan Perselingkuhan Panas

Sebarkan artikel ini
Tim Harian Jaya Pos & Japos. Co Konfirmasi Bersama Kanit PPA Polres Sijunjung Aipda, Anton Sudarta, S. H.

Views: 77

SIJUNJUNG, JAPOS.CO – Drama perselingkuhan mengguncang publik! Polres Sijunjung kini tengah mengusut laporan dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang menyeret nama dr. Roni Hidayat, dokter di Puskesmas Padang Laweh, Dharmasraya, dengan Loli Farlina, seorang ASN di RSUD Sijunjung.
Kasus ini mencuat setelah Andriyani, istri sah dr. Roni, melaporkan suaminya melalui kuasa hukumnya, Tibrani, SH, C.Med, pekan lalu. Laporan ini pun langsung ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sijunjung, yang berjanji mengusut kasus ini secara transparan dan tuntas.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Polisi Bertindak! Saksi Kunci Mulai Diperiksa

Kanit PPA Polres Sijunjung, Aipda Anton Sudarta, SH, menegaskan bahwa pihaknya sudah mulai memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap kebenaran di balik skandal ini. Di antara saksi yang telah dipanggil adalah Jorong dan Ketua Pemuda setempat, namun sangat disayang karena alamat yang dituju bukan alamat pasti, sehingga membuktikan keraguan.

Maka dari itu, surat tersebut langsung dititipkan kepada alamat nama yang dituju, dan pihak kepolisian akan segera panggil Kepala Jorong Lubuk Cupak Kenagarian Taratak baru Utara Kecamatan Tanjung gadang dan Ketua Pemudanya

“Jika keterangan dari Jorong dan Ketua Pemuda belum cukup kuat menerangkan kebenarannya maka kami akan memanggil tetangga dekat rumahnya untuk mendapatkan kesaksian tambahan,” ujar Aipda Anton Sudarta saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/2/2025).

Selain itu, polisi juga tengah mendalami dugaan bahwa dr. Roni dan Loli Farlina tinggal bersama dalam satu rumah. Jika terbukti, konsekuensi hukum akan segera diterapkan sesuai peraturan yang berlaku.

Terancam Pidana! Polisi Dalami Pelanggaran KUHP

Kasus ini semakin panas setelah laporan Andriyani masuk ke ranah hukum. Jika terbukti bersalah, dr. Roni dan Loli Farlina dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP serta Pasal 411 UU No. 1/2023 tentang KUHP, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku perselingkuhan dan perzinahan

Kuasa hukum Andriyani, Tibrani, SH, C.Med, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan dan supremasi hukum benar-benar ditegakkan.

“Kami yakin pihak PPA Polres Sijunjung bekerja profesional dalam menangani kasus ini. Pengaduan ini merupakan bentuk perjuangan klien kami untuk mendapatkan keadilan sebagai warga negara yang taat hukum,” tegas Tibrani.

“Hingga hari ini, pengaduan ini telah berjalan lebih dari 20 hari. Kami berharap kepolisian segera mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

JAYA POS & JAPOS.CO akan terus mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan supremasi hukum tetap tegak! (BSC, YN & RD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *