Views: 136
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika berikut barang bukti di kawasan Suka Rame, Kelurahan Pematang Tanah Jawa Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Sabtu (22/2) sekira Pkl 17.30 WIB.
Kepada Japos.co Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah kontrakan yang berada di lokasi Kecamatan Tanah Jawa.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang dapat dipercaya, jika di lokasi tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu” ungkapnya saat dikonfirmasi Japos.co.
Menanggapi informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa AKP J. Situmorang SH beserta Plt. Panit 1 Reskrim IPDA Girsang Sinaga, S.H, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud, dan setelah melakukan pengintaian selama kurang lebih 30 menit, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan di teras rumah.
“Begitu melihat petugas, pelaku langsung mencoba melarikan diri ke dalam rumah kontrakan, dan tim yang dipimpin AKP J. Situmorang SH berhasil melakukan penangkapan” jelas AKP Verry Purba.
Lebih lanjut diketahui, pelaku yang diamankan diketahui inisial Anggiat Maruli Siahaan (30), warga Suka Rame Kecamatan Tanah Jawa.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di teras depan rumah berupa satu dompet kecil warna coklat bertuliskan ‘Toko Mas Golden’ milik tersangka, serta di dalam dompet tersebut ditemukan satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit HT merek Merodith, sembilan plastik klip transparan kosong, satu timbangan digital, dua kaca pirex, satu jarum, uang tunai senilai Rp115.000, dan satu dompet warna hitam.
“Penemuan berbagai alat seperti timbangan digital dan plastik klip kosong mengindikasikan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pemakai, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkoba” tambah AKP Verry Purba.
Kapolsek Tanah Jawa melalui Kanit Reskrim AKP J. Situmorang ketika dikonfirmasi Japos.co menegaskan, bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap jaringan pengedar narkoba yang masih beredar di wilayah kami,” tegas AKP J. Situmorang SH.
Dalam penangkapan tersebut, tim dibantu oleh beberapa anggota kepolisian yang bertindak sebagai saksi, di antaranya AIPDA Royen Sinurat, BRIPKA Virman Tampubolon, dan Brigadir Bayu Septian SH. Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga penangkapan ini bisa terlaksana, serta kedepan nya kami menghimbau mari bersama-sama memerangi peredaran narkoba di wilayah kita” tutup AKP Verry Purba. (Isnani)