Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Baznas Kabupaten Ciamis Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Sebesar Rp. 37500 per jiwa

×

Baznas Kabupaten Ciamis Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Sebesar Rp. 37500 per jiwa

Sebarkan artikel ini
Ketua Baznas Ciamis, KH. Lili Miftah, M.BA

Views: 84

CIAMIS, JAPOS.CO – Menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis resmi menetapkan besaran zakat fitrah. Keputusan ini diumumkan setelah melalui musyawarah bersama sejumlah pihak terkait.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Baznas Kabupaten Ciamis telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 2025 ini, sesuai dengan instruksi Baznas Pusat dan melalui rapat yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Diungkapkan Ketua Baznas Ciamis, KH. Lili Miftah, M.BA bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui perbandingan harga pasar. “Alhamdulillah, kami telah mengundang Ketua MUI, Dinas Perdagangan, Kesra, Kemenag dan perwakilan dari pasar. Jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan umat Islam pada bulan puasa 1446 H adalah 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter makanan pokok per jiwa,” ungkapnya, Senin, (17/2).

Menurutnya, jika dibayar dengan nominal uang, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp37.500 per jiwa, dengan asumsi harga beras Rp15.000 per kilogram.  Selain zakat fitrah, Baznas Ciamis juga telah menetapkan besaran fidyah bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa karena kondisi tertentu, seperti ibu hamil yang khawatir akan kesehatan janinnya, dengan nilai Rp25.000 perjiwa perhari.  Terkait informasi zakat fitrah dan fidyah ini, Baznas Ciamis klaim telah menyebarkan keputusan ini ke seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di kecamatan dan desa untuk disosialisasikan kepada masyarakat.

Selain itu, mekanisme distribusi zakat fitrah juga telah ditentukan dengan rincian, 62,5 persen untuk fakir miskin, 25 persen untuk sabilillah dan Ibnu Sabil dan 12,5 persen untuk hak amilin.

K.H. Lili menegaskan, bahwa zakat fitrah akan didistribusikan secara merata di desa setempat.  “Kewajiban Baznas hanya menetapkan nominal dan besarannya, sementara penghimpunan dan pendistribusiannya dilaksanakan oleh UPZ di setiap desa,” tegasnya.

Selain zakat fitrah, Baznas Ciamis juga mengatur infak Ramadan sebesar Rp2.500 perjiwa, yang nantinya akan digunakan untuk program renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu).  Dimana tahun sebelumnya, dalam infak Ramadan berhasil mengumpulkan Rp920 juta dan digunakan untuk merenovasi 92 rumah.  “Zakat fitrah tahun 2024, terkumpul Rp24 miliar, dan tahun ini insya Alloh target Rp25 miliar bisa terealisasi,” ungkap K.H. Lili.

Berdasarkan data tahun 2024, jumlah muzakki (pembayar zakat fitrah) di Kabupaten Ciamis mencapai 951.017 jiwa, sementara jumlah mustahik (penerima zakat fitrah) sebanyak 452.223 jiwa. “ Saya atas nama Baznas Ciamis menghimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu guna membantu mereka yang berhak menerima, serta memperkuat solidaritas sosial di bulan Ramadan, “ pungkasnya. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 111 GARUT, JAPOS.CO – Wakil Bupati (Wabup) Garut, drg. Putri Karlina, secara resmi membuka Musyawarah Cabang Badan Kerja Sama Wanita Islam (BKSWI) Kabupaten Garut yang berlangsung di Gedung RA…