Views: 1.3K
JAKARTA, JAPOS.CO – Operasi rutin lintas jaya oleh Dinas Perhubungan Sudin Jakarta Timur dan didampingi oleh TNI, Polri pada saat kegiatan dilapangan.
Sebanyak 19 kendaraan angkutan barang dan penumpang terjaring Operasi Lintas Jaya di Jalan Cakung Cilincing Raya, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
“Kegiatan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang jalan dan lalu lintas adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”
Dalops Dishub juga bertugas untuk mengawasi dan menertibkan angkutan jalan Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda mengatakan, operasi tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pemeriksaan kelaikan jalan dan surat-surat kendaraan, serta KIR.
“Operasi Lintas Jaya digelar dalam rangka menciptakan keselamatan dan keamanan berlalu lintas,” Ungkap Riki.
Riki juga menambahkan Operasi Lintas Jaya bukan di Satu titik akan tetapi berpindah-pindah tempat di wilayah kota administrasi Jakarta Timur dan anggota yang kami tugaskan dalam penindakan petugas (TINDAK). ujar Riki.
Dalam giat yang berlangsung pukul 09.00 – 11.00 WIB, sebanyak 19 kendaraan terjaring Operasi Lintas Jaya. Rinciannya, sembilan kendaraan disanksi setop operasi karena KIR-nya sudah tidak berlaku.
Kemudian, sepuluh kendaraan di buat BAP tilang tujuh telah habis masa berlaku Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), dan dua kendaraan melanggar syarat muatan.
“Dengan penertiban, jadi efek jera sehingga ke depan akan lebih tertib dan mamatuhi aturan,” tandasnya.(Michael)