Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Sidang Pembuktian Cut Salsa di PN Pekanbaru, Fakta Persidangan Cut Salsa Membela Diri

×

Sidang Pembuktian Cut Salsa di PN Pekanbaru, Fakta Persidangan Cut Salsa Membela Diri

Sebarkan artikel ini
Pemeriksaan Selebgram Cut Salsa di PN.Pekanbaru.

Views: 986

PEKANBARU, JAPOS.CO – Sidang pemeriksaan dan pembuktian kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan selebgram Cut Salsa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Rabu (19/2/2024). Dalam persidangan, Cut Salsa menyampaikan kronologi kejadian yang menurutnya merupakan bentuk pembelaan diri.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Di hadapan majelis hakim, Cut Salsa menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk menyerang Alisyah H. Mecca. Ia mengungkapkan bahwa insiden tersebut bermula saat dirinya sedang berada di sebuah kafe di Mal SKA untuk keperluan endorsement, ditemani oleh ibunya.

“Saya datang ke kafe itu hanya untuk ngopi dan endorsement. Saat itu, saya melihat Alisyah bersama pacarnya, Rido. Ketika ia membawa minuman dan makanan, kakinya tidak sengaja menyentuh kaki saya. Saya langsung meminta maaf, tetapi Alisyah justru menyerang saya,” ujar Cut Salsa di persidangan.

Menurut pengakuannya, Alisyah menjambak dan mencakar dirinya. Cut Salsa mengaku bahwa dirinya terpaksa melawan karena tindakan tersebut terjadi secara tiba-tiba. “Saya hanya membela diri karena sudah diserang lebih dulu. Alisyah bahkan mengeluarkan kata-kata kasar yang menyakiti perasaan saya,” tambahnya.

Kuasa hukum Cut Salsa, Daud Pasaribu, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat untuk melakukan penganiayaan. Menurutnya, tindakan perlawanan yang dilakukan Cut Salsa terjadi secara spontan sebagai bentuk pembelaan diri.

“Klien kami tidak terbukti melakukan penganiayaan. Ia hanya merespons serangan yang lebih dulu dilakukan terhadap dirinya. Dalam situasi tersebut, ia tidak memiliki kesempatan untuk menghindar,” ujar Daud Pasaribu.

Dalam persidangan ini, tim kuasa hukum Cut Salsa meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan.

Sidang kasus ini masih berlanjut, dan keputusan akhir akan ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *