Views: 1K
BELITUNG, JAPOS.CO – Tokoh Reformasi Belitung, Ir. Suryadi Saman, M.Si., memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, khususnya kepada Bagus Nur Jakfar AS, S.H., M.H., atas keberaniannya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di daerah ini. Salah satu kasus yang sedang diselidiki adalah dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Food Court yang berlokasi di Jalan Sriwijaya, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Kejari Belitung terus mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi pelapor, Okroria Chandra, terkait dugaan Tipikor dalam proyek pembangunan Gedung Food Court milik Dinas KUKMPTK Kabupaten Belitung tahun anggaran 2023 yang memiliki total anggaran sebesar Rp 11,8 miliar.
“Kejaksaan wajib bertindak tegas, terukur, dan berkeadilan dalam mengusut dugaan korupsi proyek ini. Meski temuan kelebihan pembayaran oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah diklaim lunas, hal itu tidak mengugurkan sanksi hukum jika terbukti ada indikasi Tipikor. Siapapun yang terlibat harus diusut dan dihukum sesuai aturan,” tegas Suryadi Saman, yang juga mantan Wakil Gubernur Bangka Belitung, kepada Japos.co, Jumat (14/02).
Pemeriksaan Saksi dan Dugaan Keterlibatan Pihak Terkait
Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kejari Belitung Nomor: PRINT-61/L.9.12/Fd.1/01/2025 tanggal 24 Januari 2025, tim penyelidik yang dipimpin oleh Kasi Tindak Pidana Khusus telah memanggil Okroria Chandra sebagai saksi pelapor. Dalam keterangannya kepada wartawan Japos.co, Jumat (14/02), Okroria menegaskan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh Kejari Belitung dan membawa Surat Perintah Penyelidikan Nomor: B-190/L.9.12/Fd.1/02/2025 terkait kasus ini.
“Saya telah diperiksa Kejari Belitung melalui Pidana Khusus pada Rabu (5/2) dan diminta menyiapkan dokumen terkait laporan dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Food Court ini. Namun, pada saat itu saya belum sempat membawa dokumen karena pemanggilan hanya melalui telepon, tanpa surat resmi,” ungkap pria yang akrab disapa Cacan ini.
Menurut Suryadi Saman, laporan yang dibuat oleh Okroria dapat menjadi pintu masuk bagi kejaksaan dalam membongkar kemungkinan adanya dugaan korupsi yang lebih luas. “Sebagai Tokoh Reformasi Belitung, saya yakin masyarakat menunggu tindakan tegas dari Kejaksaan dalam mengusut kasus ini secara transparan, profesional, dan berkeadilan. Hal ini sesuai dengan amanah reformasi dan perintah Presiden Prabowo Subianto bahwa koruptor harus ditangkap dan uang hasil korupsi dikembalikan ke negara,” tegasnya.
Suryadi juga menekankan bahwa DPRD Belitung harus berperan aktif dalam kasus ini. “Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan untuk memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar ada sinergi dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah ini,” tambahnya.
Prosedur Pemanggilan Saksi yang Dipertanyakan
Sementara itu, Okroria Chandra mengungkapkan keheranannya karena baru mendapatkan surat panggilan resmi dari Kejari Belitung melalui pesan WhatsApp dari Pidsus pada Rabu (12/2).
“Saya heran, saat pertama kali dipanggil sebagai saksi pelapor, saya hanya dihubungi melalui telepon, tanpa mendapatkan surat panggilan resmi. Akibatnya, saya tidak memiliki cukup waktu untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan,” jelasnya.
Okroria berharap agar ke depan, pemanggilan saksi dilakukan sesuai prosedur, yaitu dengan melayangkan surat panggilan minimal tiga hari sebelum pemeriksaan agar saksi dapat mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan.
“Kasus ini menyangkut uang negara dan uang rakyat, sehingga anggarannya tidak boleh disalahgunakan. Saya percaya Kejaksaan akan bekerja secara profesional dalam mengumpulkan bukti-bukti untuk mengusut dugaan korupsi ini,” ujarnya. Ia juga menyatakan kesiapan untuk diperiksa kembali sebagai saksi pelapor.
Komitmen Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi
Dikutip dari laman resmi Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia (badiklat.kejaksaan.go.id) pada Jumat (8/11), Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024 di Sentul, Bogor, Kamis (7/11), Burhanuddin menyatakan bahwa Kejaksaan memiliki komitmen tinggi dalam menjalankan misi ini dengan mengedepankan profesionalitas dan integritas dalam penegakan hukum.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran negara harus berlandaskan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Prinsip ini meliputi kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, serta pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Dugaan Pengaturan Tender dan Fee Proyek
Dalam pengembangan kasus ini, Okroria Chandra mengungkapkan bahwa sejak awal Januari 2023, dirinya mengetahui adanya beberapa pertemuan antara oknum-oknum tertentu yang diduga melakukan negosiasi fee serta pengaturan strategi untuk menggiring pemenang tender proyek pembangunan Gedung Food Court. “Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 78 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Apalagi, ada permintaan sejumlah uang operasional guna melancarkan aksi mereka,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Japos.co masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, khususnya Kejaksaan, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan dugaan Tipikor proyek ini. Sementara itu, Kepala Inspektorat Belitung, Paryanta, S.Pd., M.Si., yang didampingi Sekretaris Rizaldi, S.T., membenarkan bahwa kontraktor proyek, CV Wahyu Lestari, telah melunasi temuan BPK terkait kelebihan pembayaran.
Mantan anggota DPRD Belitung, Johan Palid, juga menegaskan dukungannya terhadap Kejari Belitung dalam membongkar dan mengusut tuntas dugaan korupsi proyek pemerintah yang merugikan uang negara dan rakyat.
(Yustami)