Views: 62
PADANG, JAPOS.CO – DPRD Kabupaten Dharmasraya resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Barat dalam penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Tahun 2025. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Sumbar, Rabu (12/02/2025).
Penandatanganan PKS ini dihadiri oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Dharmasraya, Sujito, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta Sekretaris DPRD Imam Mahfuri beserta jajaran. Dari pihak Kanwil Kemenkumham Sumbar, hadir Kepala Kantor Wilayah, Alpius Sarumaha, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra.
Kakanwil Kemenkum HAM Sumbar, Alpius Sarumaha, menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan pentingnya keterlibatan ahli dalam penyusunan regulasi daerah.
“Perjanjian kerja sama ini merupakan langkah maju dalam penyusunan peraturan daerah. Undang-Undang mengamanatkan bahwa setiap pembentukan peraturan harus melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan, sehingga prosesnya lebih terarah dan berkualitas,” ujarnya.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan setiap Ranperda inisiatif DPRD Dharmasraya memiliki dasar hukum yang kuat, sesuai dengan prinsip dan kaidah perundang-undangan yang berlaku.(YN)