Views: 614
PALANGKARAYA, JAPOS.CO – Pembangunan Rumah Dinas Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Kapuas Tengah Satu Atap, di Desa Buhut Jaya, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, yang dianggarkan menelan dana sekitar Rp 200 juta, bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2024, diduga mark up.
Dana yang dianggarkan untuk membangunan Rumah Dinas dinilai terlalu besar, tidak sesuai dengan nilai bangunan. Karena yang dibangun hanya rumah panggung berukuran 4×6 menggunakan bahan kayu meranti dan ulin, yang ditaksir hanya menelan dana sekitar Rp 100 juta.
Kepala Desa Buhut Jaya, Herman saat ditemui di kediamannya, membandingkan, bangunan Rumah Dinas tersebut dengan bangunan Sekolah PAUD yang dibangunnya menggunakan Dana Desa, menelan dana Rp 98 Juta.
Menurutnya, dari bangunan Rumah Dinas tersebut, lebih bagus bangunan Sekolah PAUD yang dibangunnya. Karena selain ukurannya besar yaitu 6×8, bangunan sekolah yang dibangunannya tersebut semuanya menggunakan bahan kayu keras.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Aswan yang dikonfirmasi Jaya Pos lewat surat Nomor : 007/HJP-KT/II/2025, tanggal 03 Februari 2025. Melalui nomor : 420/12/DISDIK/II/2025 tanggal 7 Februari 2025, yang ditujukan kepada Jaya Pos menyampaikan, pembangunan Rumah Dinas tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 21.11/SPK/DISDIK/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Serta melalui program pengelolaan Pendidikan, kegiatan pengelolaan Pendidikan sekolah menengah pertama, dimana pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV.GATRA MEGA Pusat Palangka Raya.
Terkait dengan dugaan bahwa anggaran dana untuk pembangunan Rumah Dinas SMPN 3 Kapuas Tengah Satu Atap di Mark Up, menurutnya adalah tidak benar. Karena pekerjaan tersebut sudah selesai dilaksanakan sesuai RAB dan Gambar. Serta dalam perencanaan ada banyak pertimbangan dan kesulitan dilapangan.
Seperti lokasi sangat jauh atau terpencil dan jalan yang kurang bagus, sehingga untuk membawa material sangat sulit dan biaya transport sangat tinggi, serta tukang berasal dari Kapuas, dimana harga dan upah sudah sesuai dengan Basic Price 2024. Ditambah biaya konstruksi terdiri dari pajak, pengukuran dan lain-lain.
Dalam memberikan konfirmasi tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Aswan dinilai tidak transparan, karena saat diminta memberikan klarifikasi dengan melampirkan Gambar Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), permintaan tersebut tidak ditanggapi. (Mandau)