Scroll untuk baca artikel
BeritaKalimantan Barat

Perambahan Hutan Lindung Gunung Konar Secara Masif Jadi Perkebunan Sawit Diduga PT. PTS Ketapang Jadi Rantai Pasok TBS Produksi CPO

×

Perambahan Hutan Lindung Gunung Konar Secara Masif Jadi Perkebunan Sawit Diduga PT. PTS Ketapang Jadi Rantai Pasok TBS Produksi CPO

Sebarkan artikel ini
Foto : Titik koordinat Perambahan Hutan Lindung Gunung Konar jadi perkebunan sawit, diduga PT.PTS Jadi Rantai Posok TBS Sawit.

Views: 276

KETAPANG.JAPOS.CO – Perambahan Hutan Lindung Gunung Konar secara masif di Kecamatan Sandai menjadi Perkebunan Sawit diduga perusahaan sawit PT Prakarsa Tani Sejati ( PT PTS) berlokasi di Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat jadi rantai pasok Tandan Buah Segar (TBS ) Produksi Crude Palm Oil (CPO).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut keterangan warga sekitar (11/02) , perambahan Hutan Lindung secara masif jadi berkebun diduga milik dua pengusaha besar di Kecamatan Sandai yaitu Haji Jus dan Jiku.

“Perambahan hutan lindung secara masif jadi perkebunan Sawit pribadi diduga milik pengusaha besar di Kecamatan Sadai Yaitu Haji Jus dan Jiku”. hal tersebut disampaikan tokoh masyarakat desa alam pakuan dan Desa Randau jekak yang minta identitasnya di rahasiakan kepada Japos.co melalui pesan WhatsApp (11/02).

Lanjut Tokoh masyarakat setempat dugaan penggarapan hutan lindung dilakukan secara masif jadi perkebunan sawit pribadi Hj Jus, dan Jiku , sudah jalan 12 tahun tanpa tersentuh hukum.

Seluruh Hasil Tandan Buah Segar ( TBS) Sawit di Arial Hutan Lindung Gunung konar tersebut di jual ke perusahaan PT. Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) di kecamatan Laur kabupaten Ketapang.

Lanjut masyarakat setempat tidak mau disebutkan namanya, untuk memuluskan pengangkutan TBS milik Haji Jus dan Jiku Arial Hutan Lindung Gunung konar dibagun jalan Desa Muara Jeka. Selain itu Haji Jus juga diduga jadi penampung hasil PenenTandan Buah sawit masyarakat yang berada di arial Hutan Lindung Gunung konar.

“Semua Hasil Panen Tandan Buah Segar Sawit Milik Masyarakat di hutan Lindung Gunung Konar wajib di jual Kepada Haji Jus, dan seluruh TBS sawit akan di bawa ke PT.PTS jika ketahuan menjual ke pihak lain maka masyarakat tersebut tidak di perbolehkan melalui jalan Desa tersebut,” tutup tokoh masyarakat kepada Japos.co

Melihat hal tersebut Sandi selaku ketua
DPP LSM AJAR, LSM AMPUH Kabupaten Ketapang menjeskan merujuk pada EUDDR sendiri tidak menghendaki adanya sawit dalam kawasan hutan produksi apalagi hutan lindung dan hutan konservasi. Kebun sawit yang melaksanakan proses jangka benah, jelas produksi crude palm oil (CPO) akan ditolak oleh UE dengan adanya UU bebas deforestasi ini. Berlakunya aturan ini mewajibkan perusahaan eksportir membuat pernyataan uji tuntas yang menunjukkan bahwa rantai pasokan komoditas tersebut tidak berkontribusi pada perusakan hutan.

Sudah sangat jelas PT Prakarsa Tani Sejati ( PT PTS) berlokasi di Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang sudah melanggar aturan yang mana menjadi Rantai Pasok Tandan Buah segar sawit di Arial hutan lindung Gunung Konar dan menjadi aktor belakang layar Perambahan Hutan Lindung Gunung Konar secara masif.

“PT Prakarsa Tani Sejati ( PT PTS) aktor dibelakang layar perambhan hutan lindung Gunung Konar secara masif jadi perkebunan Sawit, dugaan dalang kaki tangan perusahaan tersebut adalah Haji Jus, dan Jiku. mereka sebagai pemilik lahan kebun sawit, dan selain itu Haji Jus diduga bertindak juga sebagai penampung TBS sawit milik masyarakat di arial hutan lindung gunung konar kemudian di bawa ke PT PTS,” tutup Sandi selaku ketua
DPP LSM AJAR, LSM AMPUH kepada Japos.co (12/02).

Hingga berita ini terbit Jopos.co belum bisa terhubung dengan pihak PT. Prakarsa Tani Sejati ( PT PTS) di kecamatan Laur .(Agustinus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *