Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Utara

CV Jaya Anugerah Rugikan Negara Rampas Tanah Kehutanan Penjarakan warga Nagori Bosar Nauli Berduka 

×

CV Jaya Anugerah Rugikan Negara Rampas Tanah Kehutanan Penjarakan warga Nagori Bosar Nauli Berduka 

Sebarkan artikel ini
Ket Foto : Kantor Dinas Kehutanan Wil II, Peta Geografis Lahan HPT.

Views: 172

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Ratusan Hektare lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang terletak di Huta III Desa Bosar Nauli Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun, saat ini diketahui kondisi nya sudah dikuasai dan dikelola oleh oknum pengusaha etnis Tionghoa dengan inisial MLN yang berkedok Commanditaire Venootschap (CV), yang diduga sudah berjalan sekira 3 tahun terakhir.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Mirisnya, praktik mafia tanah secara terang terangan yang telah merugikan negara tersebut tampaknya sama sekali tak menuai reaksi tegas, baik dari Dinas Kehutanan setempat maupun Aparat Penegak Hukum (APH), yang mana berdasarkan amatan Japos.co dilokasi HPT tersebut, tak hanya mengalami kerugian Fisik semata, namun tindakan melawan hukum tersebut diduga telah mengurangi Pendapatan Negara dan merusak ekosistem lingkungan sekitar, yang diduga dapat memicu terjadinya bencana alam terhadap warga sekitar.

Lebih lanjut diketahui, tak hanya merugikan Negara, bahkan belakangan diketahui jika praktik mafia MLN yang berkedok CV tersebut pernah mempidanakan salah seorang warga sekitar, yang diduga akibat tidak ingin nya terusik praktik monopoli yang dijalankan MLN atas lahan HPT yang telah dikuasainya tersebut.

Pahala Sihombing selaku Ketua LP4 Sumatera Utara ketika ditanyai pendapat nya perihal tersebut menyampaikan, dirinya berpendapat sudah seyogiya nya pihak APH bekerja sama dengan Dinas terkait dalam memberantas praktik2 mafia tanah yang sudah merugikan bangsa dan Negara demi kepentingan pribadi.

“Bahwa perbuatan CV. Jaya Anugerah selain menguasai kawasan HPT, juga telah melakukan kekuasaan nya melampaui kewenangan nya untuk memidanakan warga dengan menggunakan SKT bermasalah yang diterbitkan oleh pangulu Alm. Justin Manurung pada tahun 2004 dengan nomor surat: 5932/155/ekon/BN/2004 atas nama Palar Nainggolan tertanggal 02/September 2004” kata Pahala Sihombing.

“Dengan dasar inilah CV. Jaya Anugerah mengklaim kawasan hutan ini sebagai hak miliknya, sementara sesuai dengan hasil ploting bahwa kawasan yang dipermasalahkan atas perusakan pohon sawit ternyata berada pada kawasan hutan, dan menurut amatan kami bahwa seyogianya CV. Kaya Anugerah tidak boleh mengadukan masyarakat, dan seharusnya pengadunya adalah Palar Nainggolan karena CV Jaya Anugerah yang mengaku sebagai pemiliknya sementara CV itu adalah badan usaha dan bukan badan hukum,” tambahnya.

“Selain kejanggalan perbuatan hukum ini saya selaku Pendamping warga atas nama LP4 (Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) telah berkomunikasi kepada Dirjend Gakkum Kemenlhk dan beliau dengan tegas menyatakan akan menindak siapapun pelakunya,” tutup Ketua LP4.

Dikutip dari keterangan Ketua LP4 Sumatera Utara (10/02), Dr. Ir. Wiratno M.sc selaku Staf ahli Kementrian Lingkungan Hidup sesuai penuturan nya berjanji akan menindak tegas para pelaku praktik mafia tanah tersebut melalui Dirjen Gakkum Kemenlhk guna menyelamatkan kekayaan bumi dan aset Negara yang selama ini telah dirampas oleh pelaku. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *