Views: 63
DELI SERDANG, JAPOS.CO – PT Juang Jaya Abdi Alam (JJAA), beralamat di Dusun II Beringin Desa Negara Beringin kecamatan STM Hilir kabupaten Deli Serdang diduga menyalah, Selasa (11/2/2025).
Informasi dirangkum, PT JJAA merupakan perusahaan penggemukan Sapi yang kabarnya memilik luas lahan usaha sekira 17 Ha namun disebut – sebut ijin peruntukannya hanya didaftarkan lebih kurang seluas 1/2 Ha.
Disamping itu, diduga PT JJAA tidak memiliki instalasi pengolahan limbah (IPAL) tapi hanya sekedar menggunakan kolam – kolam sebagai penyaring limbah yang diduga dibuang ke sungai belumai.
Selain itu, anak perusahaan yang berpusat di provinsi Lampung tersebut, ketika menyupali bibit Sapi, diduga tanpa proses karantina hewan.
Saat bibit Sapi didatangkan dari Australia, tiba di pelabuhan Belawan, bibit Sapi langsung dinaikkan ke dalam truk angkutan dan selanjutnya dibawa menuju PT JJAA.
Legal perusahaan kepada media ini mengaku memiliki izin resmi dr Dinas terkait, prihal IPAL.
“Ada izin perusahaan kami,” ucap Pita sembari menunjukkan sebundel kertas.
Sebelumnya, pihak JJAA inisial D ketika dikonfirmaai prihal IPAL perusahaannya, meminta media ini menanyakan kepada seorang bernama Artini, diduga eks Kadis Lingkungan Hidup Deli Serdang.
“Bisa konfirmasi ke Bu Artini ya,” balasnya via whatsapp beberapa waktu lalu”. (rd)