Scroll untuk baca artikel
BeritaLampung

Ops Keselamatan Krakat 2025, Kasatlantas Ajak Masyarakat Pakai Helm Saat Berkendara Roda Dua

×

Ops Keselamatan Krakat 2025, Kasatlantas Ajak Masyarakat Pakai Helm Saat Berkendara Roda Dua

Sebarkan artikel ini
OPS Keselamatan Krakatau 2025, Kasadlantas mengajak masyarakat pakai Helm saat Berkendaraan Roda Dua,

Views: 81

WAY KANAN, JAPOS.CO – Satlantas Polres Way Kanan melakukan kampanye keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat di Jalan Lintas Tengah Sumatera Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Selasa (11/02/2025).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatlantas Polres Way Kanan AKP Asep Suhendi menuturkan masih dalam rangka Operasi Keselamatan Krakatau 2025 kami Satlantas Porles Way Kanan melakukan sosialisasi dan peneguran kepada pengguna jalan.

Oleh karenanya dalam kegiatan ini saya berpesan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran pentingnya tertib berlalu lintas, mengurangi kecepatan di jalan saat berkendara roda dua maupun lebih karena dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang fatal.

Kami mendorong pengemudi dan pejalan kaki untuk patuh terhadap aturan lalu lintas guna mengurangi pelanggaran dan laka lantas di jalan raya.

Dalam kesempatan itu kami juga mengedukasi penggunaan alat pelindung, sabuk pengaman, helm dan alat pelindung lainnya untuk mengurangi tingkat cedera dalam kecelakaan.

Memberikan penyuluhan mengenai bahaya alkohol dan narkoba, bagaimana risiko penggunaannya saat berkendara serta mendorong perilaku yang bertanggung jawab.

Selanjutnya mengedukasi mengenai Distraction (gangguan perhatian) seperti penggunaan ponsel atau aktivitas lain yang dapat menyebabkan gangguan perhatian selama berkendara.

Kasat menambahkan sembilan pelanggaran prioritas yakni ranmor roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan (knalpot brong), kendaraan yang tidak standar pabrikan, menambah panjang rangka atau merubah spektek, kendaraan pribadi yang menggunakan sirine/rotator/strobo bukan peruntukan, tnkb ranmor yang tidak sesuai dengan aturan atau spektek.

Selanjutnya, tidak menggunakan helm SNI baik untuk pengendara roda dua maupun yang diboncengnya, kendaraan pribadi yang digunakan sebagai kendaraan travel liar, kendaraan angkutan barang yang di salah gunakan sebagai kendaraan penumpang.

Kendaraan penumpang yang tidak laik jalan, tempat wisata yang tidak dilengkapi dengan sarana parkir kendaraan pengunjung.

“Pihaknya berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum atau peraturan lalulintas dapat meningkatkan guna menciptakan Kamseltibcar Lantas,” pesannya. (Suhaili)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *