Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Tengah

Pemkab Pekalongan Putuskan Masa Tanggap Darurat Bencana Berakhir Tak Jadi Perpanjangan

×

Pemkab Pekalongan Putuskan Masa Tanggap Darurat Bencana Berakhir Tak Jadi Perpanjangan

Sebarkan artikel ini
Jajaran OPD Pemkab Pekalongan Rapat saat tanggap Darurat Bencana.

Views: 944

KAJEN, JAPOS.CO – Pemkab Pekalongan memutuskan tak memperpanjang masa tanggap darurat bencana.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kini statusnya hanya siaga. Namun upaya penanganan pascabencana masih dilanjutkan.

Status tanggap darurat Kabupaten Pekalongan resmi berakhir pada 3 Februari 2025.Berlangsung selama 14 hari sejak bencana banjir bandang dan longsor dahsyat 20 Januari 2025 lalu.

Pemkab Pekalongan atas masukan DPRD sebenarnya sempat akan memperpanjang masa tanggap darurat.

Itu dengan catatan jika ada hal-hal besar terkait penanganan bencana yang tak bisa diselesaikan dalam tenggat waktu 14 hari itu.

“Kami putuskan tidak memperpanjang tanggap darurat. Sekarang statusnya siaga,” kata Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar.

Kendati demikian, kata Akbar, karena masih berstatus siaga personil Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tetap bertugas.

Utamanya untuk menuntaskan pembersihan sisa-sisa material bencana dan pembukaan akses wilayah terisolasi

Masih berjalan. Mereka tetap kami tugaskan untuk turun ke wilayah yang masih ada sisa-sisa material longsor atau banjir,” ungkapnya.

Akbar mengungkapkan, masih ada dua PR (pekerjaan rumah) Pemkab Pekalongan di Petungkriyono yang perlu segera dituntaskan.

Yakni penggarapan jembatan bailey di Tembelan dan pembukaan akses di Dukuh Dranan. Namun dua PR ini sudah mulai dikerjakan.

“Jembatan Tembelan konstruksinya sudah mulai dilansir ini. Sedangkan untuk yang Dranan kami kerjasama dengan PJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional). Mereka sudah mulai melakukan pemetaan dengan drone, nanti penanganannya kami bareng-bareng,” tandasnya.(INA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *