Scroll untuk baca artikel
BeritaKalimantan Tengah

Peningkatan Jembatan Titian Penghubung Jl. Pelatuk Pagu Rp 1 Milyar Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Kontrak

×

Peningkatan Jembatan Titian Penghubung Jl. Pelatuk Pagu Rp 1 Milyar Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Kontrak

Sebarkan artikel ini
Peningkatan Jembatan Titian Penghubung Jl. Pelatuk Pagu Rp 1 Milyar Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Kontrak

Views: 141

PALANGKARAYA, JAPOS.CO – Peningkatan Jembatan Titian Penghubung Jl.Pelatuk III, V, VI, yang dilaksanakan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) Kota Palangka Raya, melalui rekanan dengan total pagu Rp 1.000.000,00 bersumber dari APBDP Kota Palangka Raya TA 2024, diduga dikerjakan tidak sesuai kontrak.                                                                                                                              Proyek  yang dilaksanakan  mulai November-Desember 2024 ini, diduga tidak sesuai kontrak. Karena jembatan titian yang dibangun dilokasi tersebut, panjangnya hanya sekitar 180 meter, lebar 4 meter. Serta dikerjakan asal-asalan, tidak sesuai  dana yang anggarkan, dimana per-meternya ditaksir  menelan dana sekitar Rp 5 juta.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pekerjaan asal-asalan itu terlihat  dari fisik bangunan   jembatan titian, diduga  menggunakan kayu  yang mutu dan volumenya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis  dipersyaratkan. Karena bangunan jembatan titian tersebut seharusnya menggunakan kayu kelas I dan kelas II,  dikerjakan  menggunakan balok 5/10 dan papan kayu campuran, yang  terdiri dari jenis  ulin, benuas dan kayu hutan.

Pekerjaan asal-asalan tersebut, diduga akibat selama pelaksanaan tidak ada pengawasan baik dari pengawas lapangan maupun konsultan pengawas, padahal dalam pengadaan Peningkatan Jembatan Titian Penghubung Jl. Pelatuk III, V dan VI,  Dinas DPRKPP Kota Palangka Raya, telah menganggarkan dana pengawasan dengan pagu Rp 100 juta.

Menurut informasi Peningkatan Jembatan Titian Penghubung Jl. Pelatuk III, V dan VI, yang diduga dikerjakan tidak sesuai kontrak tersebut, telah dilakukan serah terima petama dan dinyatakan selesai atau di Provisional Hand Over (PHO) 100 %.

Akibat dikerjakan asal-asalan, diduga tidak sesuai kontrak proyek peningkatan jembatan titian yang dianggarkan menelan dana sekitar Rp 1 Milyar tersebut, dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk menikmati hasil pembangunan yang berkualitas.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PRKPP Kota Palangka Raya, yang dikonfirmasi oleh Jaya Pos lewat nomor : 005/HJP-KT/I/2025, tanggal 30 Januari 2025,  melalui surat nomor : 663/021.3/DPRKPP-KPN/II2025, tanggal 03 Februari 2025 yang ditanda tangani Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Medianata Mamala,S.T., selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

Menyampaikan bahwa pekerjaan  dikerjakan pada saat cuaca tidak memungkinkan dan dalam keadaan kondisi banjir. Dimana pekerjaan tersebut dibangun dengan panjang 175,5,  lebar, 3,95 meter dan panjang 35 meter, lebar 1,95 meter.

Serta dengan spesifikasi kebutuhan material menggunakan material/kayu kelas I dan kelas II, sehingga menurutnya, kebutuhan material tersebut berdasarkan masing-masing pekerjaan berbeda-beda.

Menanggapi informasi, pekerjaan yang diduga dikerjakan asal-asalan di  PHO 100 %, dan selama pelaksanaan tidak diawasi, Dia menjelaskan, PHO adalah penyerahan pertama hasil pekerjaan dilakukan ketika pekerjaan utama selesai, tetapi masih ada perbaikan kecil melalui masa pemeliharaan.

Sedangkan FHO (Final Hand Over) adalah penyerahan akhir hasil pekerjaan setelah masa pemeliharaan berakhir, dengan demikian pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan penyerahan pertama/PHO. serta pekerjaan diawasi oleh konsultan dengan komunikasi secara berkala dengan mempertimbangkan pekerjaan terhadap kondisi cuaca dan lokasi banjir. Dengan demikian pekerjaan tersebut masih dalam masa pemeliharaan.

Terkait  pelaksanaan proyek ini,  pihak Dinas DPRKPP Kota Palangka Raya, dalam memberikan klarifikasi dinilai tidak transparan,  karena  saat diminta melampiri surat tersebut dengan  Gambar Rencana dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), permintaan tersebut tidak ditanggapi.

Padahal dalam surat Jaya Pos meminta,  bilamana pihak  Dinas PRKPP Kota Palangka Raya menyatakan, bahwa  pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai kontrak,   agar diberikan  klalrifikasi  dengan melampiri  Gambar Rencana dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). (Mandau) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *