Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Saksi: laporan Keuangan Tidak Akurat dalam Perkara Dugaan Penipuan100 Miliar dengan Terdakwa MT

×

Saksi: laporan Keuangan Tidak Akurat dalam Perkara Dugaan Penipuan100 Miliar dengan Terdakwa MT

Sebarkan artikel ini
Saksi Yulianti sedang memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang di gelar di ruang sidang 3 Kamis ( 6/2/2025).

Views: 68

BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa pengusaha tekstil, Miming Theniko kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota  Bandung, Kamis (6/2/2025).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini, menghadirkan bagian administrasi  yaitu Yulianti dari  perusahaan PT.Jaya Mulya  untuk menjelaskan aliran dana Rp. 100 miliar yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
Sejumlah dana yang berjumlah 32 Miliar sudah di cairkan menggunakan  giro dari Budiman Halim di berikan pada saksi Chandrawati Halim .
Menurut kuasa hukum terdakwa ,Yopi Gunawan ,SH.MH. mengatakan dari kasus ini bisa dilihat pada persidangan tadi (6/2) intinya bahwa perkara ini sudah menyelesaikan tidak ada utang piutang bahwa Rp.100 miliar ini sudah di cairkan ke rekening masing masing hal ini sudah terbantahkan dengan keterangan saksi Yulianti  dalam persidangan  jadi tuduhan jaksa yang di tuduhkan kepada klien kami itu tidak benar.
Jadi aliran dana ke Perusahaan PT.Jaya Mulya dan Budiman Halim bukan transaksi bisnis karena di dalam transaksi tersebut pada hari yang sama uang tersebut dikembalikan kembali tegas Yopi.

Sementara Kuasa Hukum Korban Romeo Benny Hutabarat “yang di utarakan saksi hal yang tidak mendasar karena saksi hanya diberikan rekening milik terdakwa yang diduga tidak seluruhnya yang di serahkan kepada saksi, dan saksi bukan orang yang berpengalaman di bidang audit atau accounting,” kata Kuasa Hukum Korban.

“Dimana kesaksian saksi devi pada Minggu kemaren  tidak berbeda jauh dalam Gugatan Perdata yang dilayangkan Terdakwa kepada korban dimana saya sebagai Kuasa Hukum di kasus perdata yang sedang berjalan juga di Pengadilan Negeri Bandung,” lanjut Kuasa Hukum Korban Romeo Benny Hutabarat.

Menurut Kuasa Hukum Korban Romeo Benny Hutabarat upaya kuasa hukum Terdakwa menggiring opini Hakim bahwa ini bukan ranah pidana melainkan perdata dengan mengaburkan fakta adanya CEK KOSONG yang merupakan Murni Tindak Pidana.

Sebelumnya, Miming didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 100 miliar terhadap pelapor The Siauw Tjhiu lewat skema investasi fiktif dalam industri tekstil.(Yara).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 103 JAKARTA, JAPOS.CO – Pada Minggu (26/01/2025), sejumlah media melaporkan bahwa kejagung telah melakukan penggeledahan terhadap smelter timah, sebagai bagian dari upaya penyidikan terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam tindak…