Views: 68
BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa pengusaha tekstil, Miming Theniko kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Kamis (6/2/2025).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini, menghadirkan bagian administrasi yaitu Yulianti dari perusahaan PT.Jaya Mulya untuk menjelaskan aliran dana Rp. 100 miliar yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
Sejumlah dana yang berjumlah 32 Miliar sudah di cairkan menggunakan giro dari Budiman Halim di berikan pada saksi Chandrawati Halim .
Menurut kuasa hukum terdakwa ,Yopi Gunawan ,SH.MH. mengatakan dari kasus ini bisa dilihat pada persidangan tadi (6/2) intinya bahwa perkara ini sudah menyelesaikan tidak ada utang piutang bahwa Rp.100 miliar ini sudah di cairkan ke rekening masing masing hal ini sudah terbantahkan dengan keterangan saksi Yulianti dalam persidangan jadi tuduhan jaksa yang di tuduhkan kepada klien kami itu tidak benar.
Jadi aliran dana ke Perusahaan PT.Jaya Mulya dan Budiman Halim bukan transaksi bisnis karena di dalam transaksi tersebut pada hari yang sama uang tersebut dikembalikan kembali tegas Yopi.
Sementara Kuasa Hukum Korban Romeo Benny Hutabarat “yang di utarakan saksi hal yang tidak mendasar karena saksi hanya diberikan rekening milik terdakwa yang diduga tidak seluruhnya yang di serahkan kepada saksi, dan saksi bukan orang yang berpengalaman di bidang audit atau accounting,” kata Kuasa Hukum Korban.
“Dimana kesaksian saksi devi pada Minggu kemaren tidak berbeda jauh dalam Gugatan Perdata yang dilayangkan Terdakwa kepada korban dimana saya sebagai Kuasa Hukum di kasus perdata yang sedang berjalan juga di Pengadilan Negeri Bandung,” lanjut Kuasa Hukum Korban Romeo Benny Hutabarat.
Menurut Kuasa Hukum Korban Romeo Benny Hutabarat upaya kuasa hukum Terdakwa menggiring opini Hakim bahwa ini bukan ranah pidana melainkan perdata dengan mengaburkan fakta adanya CEK KOSONG yang merupakan Murni Tindak Pidana.
Sebelumnya, Miming didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 100 miliar terhadap pelapor The Siauw Tjhiu lewat skema investasi fiktif dalam industri tekstil.(Yara).