Views: 119
PEKANBARU, JAPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang pemeriksaan saksi meringankan dalam perkara yang menjerat Cut Salsa sebagai terdakwa pada Rabu (5/2/2025) pukul 11.00 WIB.
Dalam sidang ini, empat saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan yang diharapkan dapat memperjelas duduk perkara, yakni Suriyadi (ayah terdakwa), Cut Eviyanty (ibu terdakwa), Sandi (abang Alisya H Mecca sekaligus ipar terdakwa), dan Deni Ikwan (mantan suami Wenny, sekaligus mantan ayah sambung korban Alisyah).
Kuasa hukum terdakwa, Daud Pasaribu, SH, menyatakan bahwa keempat saksi memiliki keterkaitan langsung dengan kejadian sebelum dan setelah insiden yang menimpa korban, Alisya Mecca. Salah satu saksi, Sandi, menyebutkan bahwa ia menerima foto dari korban beberapa saat setelah peristiwa terjadi.
“Sandi menerima potongan foto yang memperlihatkan adanya goresan di wajah korban. Namun, dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum juga memperlihatkan hasil visum yang menunjukkan adanya luka lain. Hal ini menjadi pertanyaan bagi kami, apakah terdapat luka tambahan atau tidak? Sebab, berdasarkan foto yang diterima Sandi sesaat setelah kejadian, hanya ada satu goresan yang terlihat,” ujar Daud di hadapan majelis hakim.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti latar belakang korban, yang disebut-sebut memiliki riwayat sering berpindah sekolah sejak SD hingga SMA. Dari keterangan saksi Sandi abang korban Alisya H Mecca , diketahui bahwa Alisya terakhir terdaftar di SMA Widya Grahaya, namun sejak Juni 2023 sudah tidak lagi bersekolah.
“Pihak sekolah telah mengeluarkan surat yang membuktikan bahwa Alisya tidak lagi menjadi siswa aktif sejak pertengahan 2023. Ini menjadi aspek yang perlu diperhatikan dalam melihat kondisi korban secara keseluruhan,” tambah Daud.
Dalam persidangan, muncul pula keterangan yang menyebutkan bahwa korban memiliki kecenderungan sulit dikendalikan dan kerap berbuat onar.
“Kesaksian menyebut bahwa korban sering marah-marah, sulit diingatkan, dan beberapa kali berpura-pura pingsan. Namun, ketika dipanggil oleh Sandi, ia langsung tersadar. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kondisi psikologis korban,” jelasnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyoroti pola asuh ibu korban, Wenny, yang dinilai berpengaruh terhadap perilaku Alisya. Dari kesaksian yang disampaikan, Wenny disebut kurang memberikan arahan atau nasihat kepada anaknya.
“Kesaksian Sandi menunjukkan bahwa ibu korban tidak memberikan arahan yang cukup. Kami mempertanyakan apakah keterangan korban dalam kasus ini benar-benar obyektif atau ada faktor lain yang memengaruhi,” kata Daud.
Sementara itu, Deni Ikwan, mantan ayah sambung korban, dalam kesaksiannya menyebut bahwa Alisya pernah mencoba melakukan percobaan bunuh diri, sering pingsan, suka marah-marah jauh sebelum terjadi peristiwa perkelahian tersebut.
“Kesaksian ini perlu dipertimbangkan dalam menilai keseluruhan kasus. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan integritas keterangan yang diberikan oleh saksi dan korban,” tegas Daud.
Dalam persidangan, Cut Eviyanty, ibu terdakwa Salsa, juga memberikan kesaksian mengenai perkelahian yang terjadi antara korban dan terdakwa.
“Mereka berdua yaitu Alisyah Mecca dan Salsa berkelahi saling jambak dan saya melihat Salsa terdorong dekat kaca” kata Cut Eviyanty
Sidang ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan dalam waktu dekat.(AH)