Views: 86
BANDUNG BARAT, JAPOS.CO – Krisis sampah kembali menghantui Kabupaten Bandung Barat (KBB). Sebanyak 750 ton sampah menggunung di kantor UPT Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB akibat pembatasan kuota pengiriman sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini hanya mengizinkan KBB mengirimkan 17 ritase sampah per hari atau sekitar 85 ton, sementara timbulan sampah harian yang dihasilkan penduduk mencapai 760 ton. Artinya, hanya sekitar 11% sampah yang bisa tertangani setiap hari, sedangkan sisanya menumpuk di berbagai titik.
Menurut Sahria SSos, Kepala Sub Tata Usaha Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat,mewakili Kepala DLH bahwa UPT Kebersihan DLH KBB berharap Pemprov Jabar segera mengabulkan permintaan tambahan kuota pengiriman sampah menjadi 30 ritase per hari. Dengan tambahan ini, setidaknya 20% dari total sampah harian bisa ditangani melalui TPA Sarimukti.
“Berdasarkan hasil rapat dinas pada Senin (3/2/2025), kami tinggal menunggu jawaban dari provinsi karena surat permohonan sudah dilayangkan,” ujar Sahria pada Japos.co pada Rabu (5/2/2025).
Pembatasan kuota ritase ini berdampak luas. Tidak hanya mengakibatkan penumpukan sampah di kantor UPT Kebersihan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran bagi pihak UPT. Mereka khawatir kantor tersebut diprotes warga sekitar dan bahkan terancam tidak diperpanjang kontraknya oleh pemilik tanah.
Selain itu, tumpukan sampah di berbagai sudut jalan di Bandung Barat semakin menciptakan pemandangan yang tidak sedap serta berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan lingkungan.
Masyarakat pun berharap ada solusi cepat dari pemerintah daerah dan provinsi agar persoalan sampah ini tidak semakin parah. Jika tidak segera ditangani, Bandung Barat bisa mengalami darurat sampah yang lebih besar lagi.(DEMAK GULTOM)