Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Kejati Jabar dan Kejari Sumedang Lakukan Eksekusi Uang Pengganti Perkara Tol Cisumdawu 

×

Kejati Jabar dan Kejari Sumedang Lakukan Eksekusi Uang Pengganti Perkara Tol Cisumdawu 

Sebarkan artikel ini
Kajati Jabar Endang Sarasweti,SH.MH didampingi Waka jati Jabar,Aspidsus dan Kajari Sumedangn. sedang memperlihatkan uang Pengganti dalam perkara Tol Cisumdawu Selasa (4/2/2025).

Views: 137

BANDUNG, JAPOS.CO –  Kajati Jabar Endang Sarasweti di hadapan media dalam Jumpa Pers yang di laksanakan di Gedung Kejati Jabar Selasa ( 4/2/2025) mengatakan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri Sumedang, hari ini telah melaksanakan Eksekusi uang pengganti hasil dari tindak pidana Korupsi dalam pengadaan tanah  untuk Pembangunan Tol Cisumdawu  Seksi I di desa cilayuing Kecamatan Jatinagor Kabupaten Sumedang dalam perkara atas nama terpidana H.Dadan Setiadi Megantara sejumlah   RP.139.022.245.653,- (Setatus Tigapuluh sembilan Miliar duapuluh duajuta Duaratus Empatpuluh limaribu  Enamratis Limapuluhtiga rupiah) .

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Seperti di ketahui bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 pukul 14.10 WIB bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung telah dilaksanakan Pembacaan Putusan atas nama Terdakwa H. DADAN SETIADI MEGANTARA Bin MEGANTARA (Alm), yang mana bunyi amar putusannya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa H. Dadan Setiadi Megantara Bin Megantara (Alm) Dkk, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU 31 Thn 1999 Jo. UU 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H. Dadan Setiadi Megantara Bin Megantara (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;

Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp139.022.245.653,- (Seratus tiga puluh sembilan milyar dua puluh dua juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah). Pembayaran uang pengganti sejumlah tersebut dikompensasikan dengan uang yang telah disita sejumlah Rp139.022.245.653,- (Seratus tiga puluh sembilan milyar dua puluh dua juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah) sebagaimana Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-45/M.2.22/Ft.1/01/2025 tanggal 09 Januari 2025 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 09 Januari 2025 yang berada dalam Rekening Nomor 00381-01-30-000098-6 di Bank BTN Cabang Sumedang, untuk dirampas dan disetorkan kepada kas Negara;

Endang menambahkan bahwa hal ini merupakan bentuk komitmen dan wujud eksistensi Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Sumedang dalam melakukan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang tidak hanya menghukum badan dari terpidana tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara, dan selanjutnya kami akan memberikan masukan kepada stakeholder dalam hal ini Kementerian sebagai Tim Pelaksana Pengadaan dan Pihak ATR/BPN untuk memperbaiki system dan tata Kelola agar kedepan tidak lagi terjadi kebocoran keuangan negara dalam pengadaan tanah untuk kepentingan negara dan kepentingan umum, yang mana hal ini sejalan dengan asta cita Bapak Presiden Prabowo untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap Tindak Pidana Korupsi.(Yara).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *