Views: 123
PEKANBARU, JAPOS.CO – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau mengungkapkan bahwa terdapat empat daerah di Provinsi Riau yang kerap menjadi lokasi pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. Keempat daerah tersebut adalah Medang Kampai di Kota Dumai, Rupat di Kabupaten Bengkalis, kawasan pesisir Indragiri Hilir, dan Bagan Siapiapi di Kabupaten Rokan Hilir.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan dan penelusuran di wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia tersebut. Dari hasil penelusuran, ditemukan bahwa jalur-jalur ini sering digunakan sebagai tempat keberangkatan PMI secara tidak resmi.
“Kami sudah melakukan tracing di beberapa daerah di semenanjung Riau yang berbatasan dengan Malaysia. Beberapa titik yang sering digunakan untuk pengiriman PMI secara ilegal adalah Medang Kampai, Rupat, pesisir Indragiri Hilir, dan Bagan Siapiapi,” ujar Fanny pada Jumat (31/1/2025).
Untuk menekan angka keberangkatan PMI secara ilegal, BP3MI Riau telah mengambil langkah-langkah antisipatif dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk Kepolisian, TNI, Imigrasi, serta pemerintah daerah setempat.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, untuk mengungkap praktik penampungan ilegal pekerja migran. Persoalan pekerja migran ini bukan hanya tanggung jawab BP3MI, tetapi menjadi tugas bersama,” jelasnya.
Menurut Fanny, meningkatnya jumlah PMI ilegal yang dideportasi dari Malaysia dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan masih tingginya angka keberangkatan pekerja migran tanpa prosedur resmi.
“Banyak pekerja migran yang berangkat ke Malaysia tanpa kelengkapan dokumen resmi. Ada yang hanya berbekal paspor wisata, tetapi di sana mereka bekerja. Padahal, untuk bekerja di luar negeri, dokumen yang diperlukan bukan hanya paspor, tetapi juga berbagai izin dan persyaratan lain yang harus dipenuhi,” ungkapnya.
Fanny mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti jalur resmi dan tidak mudah tergiur dengan tawaran oknum yang menjanjikan proses keberangkatan instan.
“Jika ingin bekerja di luar negeri, patuhilah aturan yang berlaku. Ada syarat dan prosedur yang harus dipenuhi agar perlindungan bagi pekerja migran dapat dijamin. Hindari tawaran dari oknum atau sindikat yang menjanjikan kemudahan bekerja di luar negeri secara ilegal. Dengan mengikuti jalur resmi, maka perlindungan tenaga kerja dapat dipastikan,“ tegasnya.
BP3MI Riau juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan adanya indikasi perekrutan PMI secara ilegal kepada pihak berwenang guna mencegah semakin banyaknya kasus perdagangan manusia dan eksploitasi pekerja migran.(AH)