Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Kebijakan Dedi Mulyadi soal Ijazah Gratis di Jawa Barat Disebut Bisa Matikan Sekolah Swasta

×

Kebijakan Dedi Mulyadi soal Ijazah Gratis di Jawa Barat Disebut Bisa Matikan Sekolah Swasta

Sebarkan artikel ini
Sebelah kiri Muhammad Abdul , Sebelak kanan Roji SE MPdI Dr. H. Akasah, MBA

Views: 97

CIAMIS, JAPOS.CO –  Pada 23 Januari 2025, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan percepatan penyerahan ijazah untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB tahun 2023/2024 dan sebelumnya.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta, di seluruh Jawa Barat. Namun, kebijakan ini memunculkan reaksi protes dari sekolah-sekolah swasta, terutama di Kabupaten Ciamis.

Menurut Ketua Forum Kepala SMK Swasta Ciamis, Muhamad Taupik, surat edaran tersebut belum disosialisasikan secara terbuka melalui musyawarah bersama, sehingga menyebabkan kebingungan di kalangan pihak sekolah swasta. ”Kita bukan melakukan penolakan (setelah munculnya surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat). Tetapi ada yang belum jelas dari surat edaran yang dikirimkan oleh Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XIII,” katanya, Kamis (30/1).

Sebagai tindak lanjut, Taupik menyarankan agar Dinas Pendidikan mengeluarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait prosedur pengambilan ijazah. Hal ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada pihak sekolah, baik negeri maupun swasta, dalam melaksanakan kebijakan tersebut. ”Sampai saat ini kami masih menunggu juklak juknis berkenaan pengambilan ijazah, karena sekarang masih simpang siur,” ujarnya.

Menurutnya, hingga saat ini, masih terdapat ketidakpastian yang menyebabkan kebingungannya dan pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut.

Sementara itu, Ketua Forum Kepala SMA Swasta KCD Pendidikan Wilayah XIII, Muhammad Abdul Roji SE MPdI, mengungkapkan bahwa penerbitan surat edaran tersebut tengah menjadi bahan perbincangan hangat.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan anggota DPRD Jawa Barat dan Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKSS) Jabar untuk mencari solusi terbaik. ”Rencana Kamis ini, mau melakukan pertemuan,” jelasnya.

Salah seorang anggota DPRD Jawa Barat bahkan telah menyarankan agar Dinas Pendidikan membuka ruang dialog antara sekolah swasta, Komisi 5 DPRD dan pihak lainnya untuk mencari jalan keluar bersama. Hal ini diharapkan dapat memfasilitasi diskusi yang konstruktif dan menemukan solusi yang menguntungkan semua pihak.

Ketua Yayasan SMK LPS Ciamis, Dr. H. Akasah, M.BA, mengaku menyambut baik edaran tersebut. Menurutnya, kabar itu tentu menggembirakan bagi masyarakat, terlebih sebagian besar perusahaan yang menerima pekerja mengharuskan melampirkan ijazah. “Selain itu, kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang dapat dinilai sebagai kepedulian terhadap masyarakat dan pelaksanaan amanat undang-undang jika seluruh rakyat berhak mendapatkan pendidikan yang layak,” ujar H. Akasah, Kamis (30/1).

Namun, di balik kegembiraan yang dirasakan masyarakat mengenai edaran tersebut,  terdapat dilematis bagi sekolah swasta. Menurutnya, harus ada solusi yang beriringan dengan adanya kebijakan ijazah gratis itu. “Bagi sebagian sekolah terlebih swasta, kebijakan itu akan menjadi langkah menuju kematian jika tidak dibarengi dengan solusi yang bijak serta langkah yang terstruktur. Pasalnya, hingga saat ini sekolah swasta masih mengandalkan sumbangan dari masyarakat untuk menunjang keberlangsungan pendidikan di lembaga tersebut,” tegasbta

Akasah mengungkapkan, dana bantuan dari pemerintah berupa dana BOSP dan BPMU tidak mampu menutupi semua operasional sekolah swasta. “Dana BOSP hanya boleh digunakan maksimal 50 persen untuk membayar honorarium guru, sisanya dari dana BPMU. Mungkin itu cukup untuk membayar honorarium, tapi operasional lain akan terabaikan. Berbeda dengan sekolah negeri yang sebagian besar gurunya merupakan ASN dan PPPK yang gajinya dibayarkan oleh pemerintah, sehingga dana BOSP dan BOPD bisa digunakan untuk operasional lain,” ungkapnya.

Oleh karena itu, H. Akasah berharap kebijakan ini harus disertai solusi terbaik, terutama bagi sekolah swasta. Tujuannya, agar prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian bisa dirasakan oleh semua pihak. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 44 KAJEN, JAPOS.CO – Imbas bencana tanah gerak yang mengakibatkan sejumlah rumah warga rusak sedikitnya 39 kepala keluarga (KK) di Desa Garungwiyoro, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, meminta untuk direlokasi Karena trauma…