Scroll untuk baca artikel
BeritaKalimantan Barat

Kades Pelapis CS Diduga Jual Pulau Penebang Kepada PT Dharma Inti Bersama

×

Kades Pelapis CS Diduga Jual Pulau Penebang Kepada PT Dharma Inti Bersama

Sebarkan artikel ini
Foto : Pulau Pulau Penebang Desa Pelapis Kec. Kepulauan Kalimatan Kabupaten Kayong Utara

Views: 393

KAYONG UTARA, JAPOS.CO – Kepala Desa Pelapis CS , Kecamatan Kepulauan Kalimata Kabupaten Kayong Utara ( KKU) Provinsi Kalimantan Barat Diduga Jual Pulau Penebang Kepada Pabrik Smelter Alumina dan Aluminium PT. Dharma Inti Bersama.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam Video, Saat penyampaian Pendapat di kantor desa Pelapis pada tanggal 6/12/24, kades memberikan jawaban bahwa Pihak Desa, Tidak memiliki copy an Arsip SPPT sebanyak enam puluh tiga(63) tersebut, dirinya berdalih bahwa membuatkan surat SPPT sebanyak enam puluh tiga(63) surat dengan Luas bidang tanah seribu dua ratus(1.200) Hektar berdasarkan Surat Ahli waris Sumardi Keluarga.

Lanjut Alen selaku Masyarakat Pelapis mempertanyakan surat ahli waris mana dan tanah ahli waris tersebut ada di tanaman apa saja, jawab kepala desa silakan cari ahli waris saja, kilah kepala desa pelapis dalam video tersebut, masyarakat lain nya suhardi kecewa bahwa kepala desa tidak memiliki arsip SPPT sebanyak enam puluh tiga(63) surat tersebut.

Menurut keterangan masyarakat dan LSM Tindak Indonesia Supriadi bahwa dugaan Modus kepala Desa Pelapis CS diduga menjual Pulau Penebang yaitu dengan mengeluarkan Sebanyak enam puluh tiga(63) Surat Pernyataan Penguasaan Tanah ( SPPT) dengan luas bidang tanah sebesar seribu dua ratus (1.200) hektar di pulau penebang atas nama oknum masyarakat pulau Penebang Sumardi Beserta Keluarganya. Luasan tanah di Surat SPPT tersebut yang dikeluarkan kepala Desa bervariasi mulai dari 20 Ha dan belasan Ha / SPPT.

” Dalam SPPT yang di keluarkan oleh Pak Kades Desa Pelapis pada bulan Juli dan Agustus 2024, yang mana Surat SPPT Sumardi Berserta Keluarganya kemudian dari Surat -Surat SPPT tersebut dijual kepada PT. Dharma Inti Bersama(PT.DIB) sudah jelas ada modus menjual pulau penebang ini” . Ucap Supriadi saat dikonfirmasi (27/01).

Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara Surya Aditya. S.H., S. Pd. , saat di konfirmasi awak media Japos, melalui chat WhatsApp. memberikan tanggapan, “Kalau untuk kebenaran. Sy sudah tanyak ke perusahan. Tidak ada yg seperti itu. Juga lucu. Menerima laporan yang valid aja. Klo hanya dugaan. Kasihan. Atau tanyakan ke pak kadesnya. Biar sesuai harapan anda mendapat jawabnya”. Ucap Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara Surya Aditya. S.H., S. Pd. , saat di konfirmasi awak media Japos, melalui chat WhatsApp (27/01).

Masyarakat pelapis Rahimin menanggapi respon ketua DPRD, masak ketua DPRD tidak tau, dari mana pihak perusahan dapat tanah di pulau penebang, untuk membangun semelter, dan surat yang di buat kepala desa di duga cacat hukum (dugaan Mafia Tanah), SPPT tanah saja 20 hektar, yang mana menurut aturan adalah lahan pertanian boleh di buat SPPT 20 Hektar, sementara pulau penebang itu hutan terlantar(tanah Negara).

Dan kami lihat foto surat tanah Sumardi keluarga, dengan ukuran 150 depak ukuran adat di kali 500 depak ukuran adat, kok bisa jadi enam puluh tiga(63) Surat SPPT dengan luas Seribu Dua Ratus Hektar(1.200) Hektar, dari mana bisa begitu.

Sehingga berita ini di terbitkan Pihak Kelapa Desa Pelapis Rosmi Harnandi dan Dev Herlinda Perwakilan perusahan PT. Dharma Inti Bersama(DIB) (Harita Grup) tidak memberikan Jawaban konfirmasi melalui chat WhatsApp (27/01).(Agustinus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *