Views: 1.8K
KETAPANG, JAPOS.CO – Sejumlah Bangunan Hotel dan Penginapan – penginapan Jenis Lainnya yang ada di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, Kuat diduga tidak memiliki Dokumen UKL (Analisis Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan).
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur tentang RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup).
RKL dan RPL merupakan bagian dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Merupakan standar yang digunakan untuk pengambilan keputusan.
“Adapun sanksi pidana dapat diberlakukan. Jika usaha atau kegiatan tidak menyusun UKL-UPL dan kegiatan operasional tersebut mengakibatkan pencemaran lingkungan”.
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dari sanksi dan ancaman hukuman bahkan hingga denda milyaran rupiah.
Dilansir dari salah satu Media bahwa, Berdasarkan pantauan awak media ini ada beberapa hotel di sepanjang Jalan Pramuka Desa Sandai Kanan, Kecamatan Sandai. Diduga banyak yang melanggar Peraturan tidak memiliki Dokumen Analisis UKL–UPL.
Bahkan dari sejumlah bangunan hotel tersebut, ada salah satu Hotel yang beralih fungsi ada sejumlah puluhan kamarnya menjadi tempat sarang “Prostitusi” Tempat Pertukaran Hubungan Seksual dengan imbalan uang atau hadiah alias tempat esek-esek.
Celakanya disalah satu Penginapan di Jalan Trans Kalimantan, yaitu Penginapan Harmoni belum memiliki Perizinan Analisis UKL-UPL bahkan lokasi tersebut dijadikan tempat permainan jenis billiard.
Menurut Markus, Camat Kecamatan Sandai mengatakan bahwa, “Penginapan Harmoni tidak pernah memberikan laporan perizinannya,” kata Markus Camat Sandai.
Maka sudah sepatutnya Aparat Instansi terkait, untuk melakukan peninjauan kembali terhadap Penginapan Harmoni. Karena menduga Penginapan tersebut Melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang.
Yayat Darmawi SE SH MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat diminta Analisanya via WhatsApp mengatakan bahwa, “Terkait dengan sejumlah Hotel di Kecamatan Sandai yang diduga melanggar hukum alias tidak berizin prinsip, Masalah ini perlu dijadikan Atensi Khusus oleh Pemda Kabupaten Ketapang,” pinta Yayat Darmawi.
“Dampak Kerugian Negara akibat dari Hotel tanpa izin sangatlah meluas karena akan menyebabkan Perolehan dari Pajaknya termasuk tidak terkontrolnya Aktivitas kegiatan di Hotel tersebut, dan ini berartikan sangat membahayakan,” ucap Yayat Darmawi., SH MH
Hingga berita ini diterbitkan, Japos.co terus berupaya pengumpulan data dan pengembangan informasi terkait dengan permasalahan yang dimaksud tersebut.
(M. HARISY).