Views: 97
BANDUNG, JAPOS.CO – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, di hadapan awak media ( ,23/1) menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen mengoptimalisasi dalam perkara penanganan pidana khusus yang berkualitas, tegas, dan terukur, sekaligus penanganan perkara yang bermanfaat baik ke masyarakat maupun stakeholder yang ada.
Irfan mengatakan pihaknya telah meningkatkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Dana program Indonesia pintar (PIP) kuliah di sekolah tinggi ilmu administrasi atau STIA Bagasasi Bandung pada 25 Oktober 2024.
“Selanjutnya, serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik pada Kamis (23/1/2025), Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejari Kota Bandung telah menetapkan dua orang tersangka inisial MYA dan MFA atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Dana program Indonesia pintar di sekolah tinggi ilmu administrasi Bagasasi Bandung,” ujarnya.
Modus yang dilakukan para tersangka dalam pengelolaan Dana program Indonesia pintar kuliah di STIA Bagasasi Bandung yaitu dengan cara pungutan biaya hidup mahasiswa atau living cost dengan jumlah yang bervariatif yang digunakan untuk membiayai operasional yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa yang mana hal tersebut bertentangan dengan peraturan Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Kedua, penggunaan Dana uang kuliah tunggal (UKT) yang tidak dapat dipergunakan untuk operasional pembelajaran sehingga tidak terdapat pertanggungjawaban dalam penggunaannya.
“Pada pelaksanaannya, tersangka MYA dan MFA selaku pihak dari STIA Bagasasi Bandung melakukan pemotongan biaya hidup atau living cost milik mahasiswa penerima beasiswa program Indonesia pintar dengan cara membebankan mahasiswa, biaya pendaftaran, biaya bangunan, biaya prospek, tabungan, semester semiloka, dan kunjungan studi,” katanya.
Atas perbuatan para tersangka, penyidik telah melakukan pendalaman terkait kerugian keuangan negara yang ditimbulkan melalui koordinasi dengan auditor keuangan negara yang ditunjuk dan sedang menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara terhadap penetapan tersangka yang telah dilakukan selanjutnya bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan tersangka inisial MYA dan MFA pada Rutan kelas 1 Kebon Waru Bandung selama 20 hari ke depan.
“MYA itu ketua STIA Bagasasi dan MFA bendahara yayasan bagasasinya. Keduanya ayah dan anak. Potongan yang dilakukan bervariatif antara Rp 2 – 3 juta tahun anggaran 2021 dan 2022. Estimasi sekitar Rp 8,5 miliar. Namun, itu masih perhitungan kami. Untuk pastinya kami masih menunggu dari auditor yang telah kami tunjuk,” ucap Irfan.
Dia pun menegaskan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain atau tersangka baru berdasarkan hasil penyidikan ke depannya yang bisa dikembangkan.
“Kami juga sedang mendalami terkait aliran uangnya. Nah, ini akan menarik juga ke depannya, tapi tantangannya akan lebih berat,” ujarnya.
Irfan menjelaskan, jika per mahasiswa itu dibagi dua, yakni Rp7,5 juta untuk living cost atau biaya hidup, kemudian Rp4 juta untuk biaya pendidikannya/UKT, sehingga total Rp11,5 juta per mahasiswa.
Lalu ada biaya pemotongan dari Rp7,5 juta dan Rp4 juta yang tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan kampus.
“Maka ada aliran dana yang sedang kami dalami. Ke depannya kami fokus terhadap follow the money artinya penyidik terus mengejar apakah ada pelaku lain, sedang kami dalami terus follow the money,”
“Intinya, pencarian kami adalah penindakan yang berkualitas, tegas, dan terukur serta penindakan yang memiliki kemanfaatan bagi masyarakat maupun lainnya. Ya tidak menampik, kami akan juga masuk ke dalam lembaga pendidikan lain, agar ada efek jera,” katanya. (Yara)