Views: 74
BANJAR, JAPOS.CO – Pemerintah Kota Banjar membuat Nota Kesepakatan dengan Pengadilan Agama Kota Banjar untuk mengoptimalkan peran dan kewenangan Pemerintah Kota Banjar dan Pengadilan Agama Kota Banjar dalam memberikan pelayanan hukum terhadap masyarakat, serta perlindungan perempuan dan anak Kota Banjar sehingga berjalan secara efektif dan efisien.
Hadir menyaksikan penandatangan Nota Kesepakatan, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar, Pj. Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, Kepala Dinas Dukcapil Kota Banjar, Kepala DPPKB, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, serta Jajaran Kantor Pengadilan Agama Kota Banjar.
Penandatanganan MoU dilaksanakan oleh Penjabat Wali Kota Banjar, Dr. H. Soni Harison AP., S.Sos., M.Si., dengan Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar, Isep Rijal Muharom, S.Ag., M.H., bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor Pengadilan Agama Kota Banjar. Kamis (16/1).
Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi, pelayanaan administrasi perkara, pelayanan konseling terhadap perempuan yang mengalami tekanan psikis pasca penceraian di Kota Banjar, pelayanan terhadap pelaksanaan eksekusi pasca perceraian atas putusan pengadilan yang berkaitan dengan kewajiban nafkah iddah dan nafkah anak dimana pihaknya adalah Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintahan Kota Banjar.
Pelayanan dan pendampingan terhadap perkara pengangkatan anak di Kota Banjar, pelayanan dan pendampingan terhadap pelaksanaan eksekusi hak asuh anak di Kota Banjar, pelayanan pemeriksaan dan/atau konseling bagi calon pengantin pemohon dispensasi kawin, pelayanan pencatatan data kependudukan para pihak pasca perceraian, pelayanan pencatatan data kependudukan anak pasca penetapan asal usul anak dalam akta kelahiran, serta peningkatan pengetahuan, keterampilan dan pengabdian dalam pelayanan publik.
Pj. Wali Kota Banjar mengapresiasi atas terciptanya Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Banjar dengan Pengadilan Agama Kota Banjar. “Nota Kesepakatan atau MoU ini tidak hanya tertuang dalam kertas saja, namun yang terpenting adalah implementasinya di lapangan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Kita hadir disini bukan hanya seremonial serta mencari eviden semata, namun MoU ini menjadi langkah awal kita untuk melindungi masyarakat kita,” ungkapnya.
Pj. Wali Kota Banjar mengaku sangat terbantu dengan adanya MoU ini, khususnya dalam perlindungan anak, di mana salah satu poin kerja sama ini menyangkut identitas anak. “Identitas anak menjadi sebuah tematik Nasional, di mana hasil dari MoU ini digunakan oleh masyarakat sendiri seperti kejelasan adminduk, status pernikahan hingga hak waris,” jelas H. Soni Harison.
Pada kesempatan ini, Pj. Wali Kota Banjar juga mengucapkan terima kasih atas sinergi yang terjalin selama ini antara Pemerintah Kota Banjar dan Pengadilan Agama Kota Banjar. “Terima kasih atas sinergi yang telah terjalin selama ini. Kedepan, jika ada fitur tambahan, kita akan menindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama dengan dinas teknis lain.”pungkasnya. (Mamay)