Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Kejari Ciamis Gelar Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa

×

Kejari Ciamis Gelar Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa

Sebarkan artikel ini
Kejari Ciamis berikan sosialisasi tentang penerangan hukum kepada para kepala desa di Aula Sekda Ciamis. (Foto:Mamay)

Views: 63

CIAMIS, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ciamis menyelenggarakan kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) dan Sosialisasi Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding Tahun 2025 di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Selasa (21/1).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Acara ini dihadiri oleh Pejabat (Pj) Bupati Ciamis yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Administrasi dan Sumber Daya Manusia sekaligus Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I), Dase Fadlil Yusdy Mubarak, S.H., turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Ape Ruswandana, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negri Ciamis, Arief Gunadi S.H., M.H. dan Prakom Intelijen Kejari Ciamis Harri Kurniawan, S.H.

Kegiatan ini diikuti oleh 129 desa dari 13 kecamatan dan dilanjutkan di hari kamis dengan 129 desa dari 14 kecamatan.

Dalam sambutannya, Asda I Ciamis, Dase Fadlil Yusdy Mubarak menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa program JAGA DESA dan sosialisasi aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding merupakan langkah preventif yang strategis untuk mengawasi pengelolaan keuangan desa dan meminimalisir risiko penyimpangan. “Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi atas diselenggarakannya kegiatan ini. Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Ciamis yang telah peduli dan berinisiatif melaksanakan program ini sebagai langkah preventif dalam pengawasan keuangan desa. Harapannya, para aparatur desa memahami hukum secara dinamis, sehingga lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Dase juga menekankan pentingnya teladan yang diberikan oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat untuk meningkatkan kepercayaan terhadap hukum dan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Peserta kegiatan ini melibatkan 129 kepala desa beserta satu operator desa dari masing-masing desa di 13 kecamatan. Para peserta akan mendapatkan pemahaman terkait aspek hukum dalam pengelolaan keuangan desa serta pelatihan penggunaan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding sebagai alat pengawasan transparan dan akuntabel. “Saya ucapkan selamat mengikuti kegiatan ini. Semoga materi yang disampaikan narasumber menjadi tambahan ilmu pengetahuan yang bermanfaat,” harap Dase.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ciamis, Arief Gunadi,SH MH dihari pertama kegiatan menjelaskan bahwa dalam hal ini Kejari Ciamis menggandeng Pemkab Ciamis terus memperkuat komitmen dalam mengawal pengelolaan Dana Desa demi mendukung percepatan pembangunan dan pemerataan ekonomi melalui Program “Jaga Desa”. “Program Jaga Desa hadir sebagai upaya strategis untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan Dana Desa, dengan prinsip-prinsip seperti pencegahan dini, koordinasi antar-lembaga, dan penerapan hukum yang terukur,” jelasnya.

Menurutnya, sosialisasi Peran Kejaksaan Agung dalam Pembinaan dan Pengawasan Dana Desa. Program Jaga Desa tertuang dalam Instuksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA),” tandasnya.

Melalui program ini, diharapkan pemerintah desa di Kabupaten Ciamis dapat menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *