Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Sekda Ciamis Tegaskan Pentingnya Keberanian, Komitmen dan Kemauan Bersama dalam Menegakkan Regulasi Kawasan Tanpa Rokok

×

Sekda Ciamis Tegaskan Pentingnya Keberanian, Komitmen dan Kemauan Bersama dalam Menegakkan Regulasi Kawasan Tanpa Rokok

Sebarkan artikel ini
Sekda Ciamis, H. Andang Firman Triyadi mengukuhkan Satgas KTR tingkat Kabupaten Ciamis. (Foto:Mamay)

Views: 182

CIAMIS, JAPOS.CO – Menindaklanjuti regulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Ciamis yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No 4/2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Bupati Ciamis No. 47 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 4/2021 tentang KTR, diadakan Pertemuan Peningkatan Kapasitas Satgas Kawasan Tanpa Rokok Tingkat Kabupaten Ciamis Bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Kamis (23/1).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Dr. H. Andang Firman Triyadi, M.T. yang juga bertindak sebagai Ketua Satgas KTR, perwakilan Forkopimda Kabupaten Ciamis, Kepala Satpol-PP Kabupaten Ciamis dan perwakilan dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis mengungkapkan pentingnya keberanian, komitmen dan kemauan bersama dalam menegakkan regulasi Kawasan Tanpa Rokok. “Regulasi sudah ada, sekarang tinggal bagaimana kita berani dan konsisten untuk menegakkan aturan ini demi kesehatan masyarakat Ciamis,” ungkap Andang.

Diakuinya, terkait diberlakukannya Perda Kabupaten Ciamis No 4 Tahun 2021 dan Perbup No 47 Tahun 2023 dengan SK 000.1/Kpts.414-Huk/TAHUN 2023. Mengenai diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak akan menggangu DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) dan tidak akan menggangu Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Pendapatan terkait DBHCHT tidak sebanding dengan biaya penyakit yang dihasilkan oleh rokok. kesehatan jauh lebih penting dibandingkan dengan DBHCHT. Bayangkan saja, biaya membayar kesehatan bagi penyakit yang menyerang perokok pasif itu mahal. Intinya dilihat dari segi kesehatan lebih mahal biaya untuk kesehatan,” jelas Andang.

Maka dari itu Andang mengajak kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan lagi kesadaran terhadap rokok dan bersama-sama berkomitmen mendukung Kawasan Tanpa Rokok. “Ini tinggal komitmen dan konsistensi kita semua, Perda, Perbup dan SK Bupati sudah ada tinggal keberanian kita terutama bagi ASN, sebetulnya ini bukan hanya tugas Satgas, karena merokok itu sudah jadi kebiasaan tapi bagaimna kita membatasi kebiasaan itu,” tuturnya.

Sekda Ciamis berharap tidak ada lagi ASN yang merokok di dalam ruangan kerja, bila perlu dikenakan denda minimal Rp1 juta, karena jika hanya Rp100 ribu pasti mereka tidak akan jera. “Jika dendanya Rp1 juta, mereka akan berpikir berulangkali untuk membayar denda tersebut, jadi lebih baik tidak merokok di ruangan daripada harus mebayar Rp1 juta,” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis melalui Kabid P2P, Edis Herdis mengatakan, perokok itu sudah menjadi kebiasaan sehari-hari dan menyebabkan beberapa penyakit diantaranya kanker, paru paru jantung dan stroke. “Maka dari itu kami mencoba dengan meminimalisir area merokok, karena bagi yang tidak merokok juga akan merasakan dampaknya walaupun hanya dengan menghirup udara rokok,” tandasnya. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 54 KAJEN, JAPOS.CO – Imbas bencana tanah gerak yang mengakibatkan sejumlah rumah warga rusak sedikitnya 39 kepala keluarga (KK) di Desa Garungwiyoro, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, meminta untuk direlokasi Karena trauma…