Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Pengusaha Diduga Peralat Satpol PP Pekanbaru Untuk Gusur Bangunan Warga

×

Pengusaha Diduga Peralat Satpol PP Pekanbaru Untuk Gusur Bangunan Warga

Sebarkan artikel ini
ibu-ibu pemilik bangunan bersama kuasa hukum memberikan keterangan pers.

Views: 291

PEKANBARU, JAPOS.CO – Polemik pembongkaran kios di Jalan Nelayan Palas memicu protes keras dari pemilik kios, salah satunya Nurhamida Nasution. Ia mengungkapkan keberatannya atas surat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, tertanggal 22 Januari 2025, yang memerintahkan pembongkaran kios miliknya dan sejumlah warga lainnya. Surat tersebut memberikan tenggat waktu hingga 29 Januari 2025 untuk membongkar bangunan, dengan ancaman pembongkaran paksa jika perintah tidak dilaksanakan. Alasan pembongkaran adalah karena dianggap berdiri bangunanan liar di atas Daerah Milik Jalan (DMJ).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menanggapi kebijakan ini, kuasa hukum pemilik kios, John Butti, dari Law Office Rionaldy Hutabarat dan Partners, menyatakan tindakan tersebut tidak sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa tanah tempat bangunan warga berdiri adalah milik pemerintah pusat, sehingga Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk membongkarnya.

“Kami meminta agar Satpol PP bertindak sesuai aturan hukum. Tanah tersebut adalah aset pemerintah pusat, bukan kewenangan mereka untuk melakukan pembongkaran,” ujar John Butti kepada media, Kamis (23/1/2025).

John juga menyoroti adanya permohonan dari seorang pengusaha bernama Yasin, yang disebut sebagai pemilik tanah, untuk menggusur bangunan warga. Menurut John, Yasin berencana membangun showroom di lokasi tersebut.

“Permohonan ini menunjukkan indikasi bahwa Satpol PP diperalat untuk memenuhi kepentingan pribadi pemilik tanah,” tegas John.

Kuasa hukum warga telah melayangkan permohonan hearing kepada Komisi I DPRD Kota Pekanbaru. Surat permohonan tersebut telah diterima oleh salah satu anggota dewan, Iche. Dalam permohonan tersebut, warga berharap DPRD dapat menjadi penengah untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil.

“Kami memohon agar pembongkaran tidak dilakukan, terlebih tanggal 29 Januari 2025 bertepatan dengan Hari Raya Imlek, hari libur nasional. Melakukan pembongkaran pada hari tersebut sangat tidak pantas,” ujar John Butti.

Hingga berita ini diterbitkan, Yasin selaku pihak yang disebut sebagai pemilik tanah belum memberikan tanggapan atas konfirmasi media melalui pesan WhatsApp. Meski pesan telah dibaca, belum ada balasan yang diberikan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, membenarkan adanya rencana pembongkaran tersebut. Ia menyebut Satpol PP telah memberikan waktu selama tiga bulan kepada para pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Pembongkaran ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebut bangunan mereka mengganggu karena menghalangi tanah orang lain. Kami selalu menanggapi setiap laporan yang masuk,” jelas Zulfahmi.

Menanggapi pertanyaan mengapa bangunan lain di sekitar lokasi tidak digusur, Zulfahmi menjelaskan bahwa pihaknya hanya menindak berdasarkan laporan yang diterima. “Kalau tidak ada keberatan dari masyarakat, kami tidak akan bertindak,” tambahnya.

Mengenai kompensasi atau sagu hati bagi warga terdampak, Zulfahmi berjanji akan mencoba memediasi dengan Yasin selaku pengusaha yang mengajukan permohonan penggusuran.

Warga berharap pemerintah pusat dapat segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik ini secara adil. Mereka juga mengingatkan pentingnya netralitas aparat pemerintah dalam menjalankan tugas, agar tidak ada pihak yang dirugikan demi kepentingan pribadi. Tindakan yang tidak sesuai prosedur berpotensi menciptakan keresahan sosial, terutama bagi tujuh keluarga yang menggantungkan hidup dari kios-kios tersebut. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *