Views: 127
KOTA CIMAHI,JAPOS.CO – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Bagian Penegakan Peraturan Daerah Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin (20/1/2025). Agenda sidang pertama ini difokuskan pada pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cimahi.
Dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum terdiri atas Nur Aprilianto, SH, Muhammad Ilham Satriana, SH, Sendrico Anindito Bangkit, SH MH dan Tansu Kanawa, SH menjadi sorotan publik. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani, SH MH bersama dua Hakim Anggota, Efendy Hutapea, SH MH dan Fernando, SSi SH ini juga menghadirkan Panitera Pengganti Dyah Silviadithya, AK SSos SH serta tim penasihat hukum terdakwa dari Hendrico Silitonga dan Rekan.
Dalam proses persidangan yang terbuka untuk umum ini, penasihat hukum terdakwa mengajukan rencana nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang telah dibacakan. Atas permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim menyetujui penundaan persidangan selama satu minggu untuk memberi kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa mempersiapkan eksepsi.
Ketua Majelis Hakim menetapkan jadwal sidang lanjutan pada Selasa, 4 Februari 2025, dengan agenda pembacaan nota keberatan terhadap surat dakwaan oleh penasihat hukum terdakwa.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiadi, saat diwawancarai oleh awak media Japos.co di ruang kerjanya, menegaskan bahwa sidang berlangsung transparan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Sidang terdakwa Ranto Sitanggang akan dilanjutkan sesuai agenda dengan pembacaan eksepsi pada 4 Februari 2025 di Pengadilan Tipikor Bandung,” ujar Fajrian.
Kasus yang menyeret Ranto Sitanggang sebagai terdakwa ini telah menyita perhatian publik, mengingat jabatan strategisnya di Pemerintah Kota Cimahi. Proses hukum yang transparan dan profesional diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (DEMAK GULTOM)