Scroll untuk baca artikel
BeritaKalimantan Barat

Depot Pengisian Gas Oksigen PT. Hong Qiao Gas Indonesia Milik WNA Tiongkok Disinyalir Beroperasi Secara Ilegal di Ketapang

×

Depot Pengisian Gas Oksigen PT. Hong Qiao Gas Indonesia Milik WNA Tiongkok Disinyalir Beroperasi Secara Ilegal di Ketapang

Sebarkan artikel ini
Foto ; Depot Gas Oksigen Milik WNA Tiongkok Di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, kabupaten Ketapang

Views: 187

KETAPANG. JAPOS.CO – Depot pengisian ulang tabung oksigen PT. Hong Qiao Gas Indonesia milik seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat disinyalir beroperasi secara ilegal.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hal ini di ungkap Suryadi ketua LSM Peduli Kayong Kabupaten Ketapang bahwa Depot pengisian ulang tabung oksigen PT. Hong Qiao Gas Indonesia milik seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di Desa Pagar Mentimun pada awal pembagunan tampa melalui tahapan proses perizinan yang sudah di atur dalam UU Yaitu izin lokasi tempat pabrik didirikan, SITU, SIUP,TDP, IMB, AMDAL, UKLUPL dan perizinan lain nya.

“Jika semua perizinan belum di lengkapi oleh pengusaha, kita minta kepada penegak hukum untuk agar mengambil tindakan tegas, apalagi tabung-tabung Gas Oksigen tersebut bertulis tulisan Cina diduga dari Tiongkok ” . Ungkap Suryadi ketua LSM Peduli Kayong ketapang kepada Japos.co (22/01).

Dilansir Dari Berita Media Online KalbarOnline pada 12/10/024 menjelaskan bahwa Dugaan ini muncul lantaran tempat usaha pengisian bahan gas cair yang rawan meledak itu bebas beroperasi di sekitar lokasi pemukiman yang letaknya berada di pinggir jalan poros provinsi.

Kepala Desa Pagar Mentimun, Joko, ketika dikonfirmasi wartawan mengaku tidak mengetahui persis perihal perizinan usaha depot pengisian ulang tabung oksigen milik WNA di desa yang dipimpinnya itu.

“Pihak perusahaan itu tidak pernah melapor ataupun membuat izin rekomendasi ke desa, jadi saya tidak mengetahui ada atau tidaknya izin mereka,” ucapnya.

Semetara, pemilik usaha melalui juru bahasanya tidak bisa memberi keterangan apapun terkait perizinan mereka, namun hanya menyarankan agar menghubungi pemilik tanah, yakni Medi.

Namun ketika dihubungi, Medi Eliansyah, pemilik tanah tempat berdirinya usaha milik WNA tersebut malah mengaku tidak mengetahui persis terhadap perizinan usaha milik WNA yang berdiri di atas tanahnya.

“Di sini saya bukan bagian dari perusahaan tersebut, jadi kalau memberi keterangan detail tidak bisa, karena tidak tahu. Kalau memang mau detailnya saya kasi nomor Pak Jimmy aja,” tulis Medi melalui WhatsApp beberapa hari lalu.

Ketika dikonfirmasi, Jimmy Rimba mengaku, bahwa dirinya memang selaku pengurus perwakilan perusahaan PT Hong Qiao Gas Indonesia yang merupakan tempat usaha milik WNA di Pagar Mentimun. Mengenai legalitas perizinan, Jimmy mengaku memilikinya secara lengkap.

“Izin-izinnya ada,” katanya sambil memperlihatkan sebagian izin usaha pengisian depot pengisian ulang tabung oksigen milik WNA di Pagar Mentimun melalui handphonenya.(Agustinus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *