Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Polda Riau Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis

×

Polda Riau Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis

Sebarkan artikel ini
Direktur resnarkoba Kombes Pol Putu Yudha Prawira bersama tim press riliss di Mapolda Riau

Views: 81

PEKANBARU, JAPOS.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Golden Crescent. Pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau di Pelabuhan Roro Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Rabu (15/1/2025).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial Z (44). Dari tangan tersangka, petugas menyita lima bungkus besar sabu yang ditemukan di dalam sebuah koper kecil berwarna cokelat emas, disimpan di jok sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan penyelidikan anggota di lapangan yang mencurigai aktivitas mencurigakan seorang pria di wilayah Rupat.

“Anggota kami menduga pria tersebut membawa narkotika dari Rupat, Kabupaten Bengkalis. Tim kemudian melakukan pemantauan dan membuntuti tersangka hingga ke pelabuhan,” ujar Kombes Putu.

Ketika situasi memungkinkan, petugas menghentikan kendaraan tersangka dan melakukan penggeledahan. Dengan disaksikan warga sekitar, ditemukan lima bungkus besar narkotika jenis sabu di dalam koper tersebut.

Kombes Putu mengungkapkan bahwa narkotika ini diduga berasal dari Malaysia dan merupakan bagian dari jaringan Golden Crescent, kawasan produksi dan distribusi opium global yang melibatkan wilayah Asia.

“Hasil analisa awal kami menunjukkan bahwa barang ini dipesan langsung oleh tersangka dari Malaysia. Meski demikian, tersangka tidak mengakui hal tersebut,” lanjut Kombes Putu.

Polda Riau juga menemukan bukti berupa manifes penumpang kapal cepat yang mencatat keberangkatan tersangka dari Dumai ke Malaysia pada 11 Januari 2025 dan kepulangan dari Malaysia ke Dumai pada 14 Januari 2025.

“Barang tersebut kemudian dikirim ke Dumai pada 15 Januari 2025. Saat itu juga, tim langsung melakukan penangkapan,” tambahnya.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Riau untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kombes Putu menyebut bahwa tersangka diduga berperan sebagai pemesan sekaligus pemilik barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup menanti tersangka.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya yang terlibat,” tutup Kombes Putu.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *