Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Pejabat Satpol PP Cimahi Jalani Sidang Perdana

×

Pejabat Satpol PP Cimahi Jalani Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Ranto Sitanggang sedang mendengarkan dakwaan yang di bacakan oleh Tim.Penuntut umum dari Kejari Cimahi sidang yang di gelar di ruang 3 PN.Tipikor Bandung Senin (20/1).

Views: 99

BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang dugaan tindak pidana Korupsi terdakwa Ranto Sitanggang (RS) digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (20/1).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam dakwaan sebanyak 40 halaman yang di bacakan oleh Tim JPU dari Kejari Cimahi yang di motori Dr.Randhika Prabu Sasmita SH MH menjelaskan, bahwa sekitar bulan September 2022 sampai dengan bulan Agustus 2024 , Bidang Penegakan Perda Sat.Pol.Pp Kota Cimahi telah melakukan kegiatan Operasi dan kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh terdakwa Ranto Sitanggang selaku Kabid Penegakan Pelaturan daerah Sat Pol PP Kota Cimahi.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan pendataan kepatuhan para pelaku usaha atau pemilik Bangunan yang ada di wilayah kota Cimahi terkait pemenuhan beberapa perijinan , apabila di temukan para pelaku usaha belum memiliki persyaratan perijinan yang belum lengkap maka oleh terdakwa akan di berikan sangsi tindak pidana dan diminta sejumlah uang pada pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan.

Lalu terdakwa sebagai Kabag Penegakan peraturan daerah Sat Pol PP Kota Cimahi telah memanggil para pelaku usaha di kota Cimahi untuk pengurusan ijin  apabila pelaku usaha tidak memiliki ijin akan di lakukan tindak pidana ringan, selanjutnya para pelaku usaha dan pemilik Bangunan di minta oleh terdakwa  untuk menanda tangani surat pernyataan untuk mengurus perijinan.

modus operandi tersangka yakni dengan melakukan pengancaman akan menutup dan memberi sanksi  berupa tindak pidana ringan kepada para pelaku usaha di kota Cimahi dan melakukan penyegelan.

Kemudian, tersangka mengarahkan urusan perizinannya kepada konsultan yang sudah ditunjuk secara pribadi dengan tujuan mendapatkan sesuatu untuk kepentingan pribadinya.

Seputar dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji atau memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penegakan peraturan daerah di Kota Cimahi pada tahun 2023-2024.

Ranto Sitanggang disangka melanggar pasal 12 huruf E undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

Selain itu RS juga dapat disangka melanggar Pasal 12 huruf G atau Pasal 11 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021.

Sementara Kuasa hukum terdakwa ,Rizki Rizgantara SH MH ketika di tanya media mengatakan (20/1) bahwa pihaknya akan melakukan Esepsi karena dalam surat dakwaan yang di tujukan kepada kliennya itu tidak benar, untuk itu akan kami jawab dalam Esepsi pekan depan.( Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *