Views: 99
PEKANBARU, JAPOS.CO – Dalam upaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Satreskrim Polresta Pekanbaru menggelar konferensi pers pada Senin (20/1/2025). Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana didampingi Kapolsek Lima Puluh Akp Viola, Kasi humas Antoni S, Komnas perlindungan perempuan dan anak, Dinas sosial, memaparkan detail pengungkapan kasus perdagangan bayi yang melibatkan sindikat besar.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari aktivis HAM, Dewi Arisanti, dan perwakilan Intel Korem 031/Wira Bima, Letda Infanteri Dadang Hamdani. Keduanya mencurigai aktivitas mencurigakan di media sosial TikTok yang menawarkan bayi untuk diadopsi. Investigasi pun mengarah ke lokasi kejadian, yakni Kafe Langkah Kanan di Jalan Ronggowasito, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, pada Sabtu, 18 Januari 2025.
“Tim opsnal Polsek Limapuluh dan tim jambalang Polsersta Pekanbaru berhasil mengamankan enam tersangka di lokasi kejadian, sementara dua tersangka lainnya masih dalam tahap pengembangan. Total ada delapan orang yang terlibat, dengan enam di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kompol Bery.
Kompol Bery menjelaskan, bayi perempuan yang menjadi korban dalam kasus ini baru berusia delapan hari, lahir pada 10 Januari 2025 di RS PMC Pekanbaru. Para tersangka menggunakan modus memanfaatkan media sosial untuk mencari pembeli, kemudian membawa bayi tersebut dari Medan ke Pekanbaru.
Dewi Arisanti dan Letda Dadang yang memancing komunikasi dengan para pelaku di TikTok akhirnya berhasil mengatur pertemuan di Kafe Langkah Kanan.
“Saat transaksi terjadi, kami langsung mengamankan enam tersangka di lokasi. Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan fakta bahwa sindikat ini sudah menjual sedikitnya enam bayi lainnya,” tambah Kompol Bery.
Dari enam tersangka yang telah diamankan, salah satunya adalah seorang bidan berinisial E, yang diduga sebagai otak sindikat.
“Tersangka lain adalah AT, T, Z, J, dan W. Tersangka T mengaku sebagai orang tua kandung bayi saat transaksi berlangsung. Bahkan, ada dugaan intimidasi terhadap ibu korban untuk menyerahkan bayinya,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen kelahiran yang diduga palsu, bukti transfer uang, uang tunai, satu unit mobil, ATM, dan ponsel. Dari ponsel para pelaku, ditemukan grup percakapan yang digunakan untuk koordinasi penjualan bayi.
Kompol Bery menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini, termasuk Dewi Arisanti dan Letda Dadang.
“Kerja sama ini sangat luar biasa dan patut diapresiasi. Ini membuktikan sinergi masyarakat dan aparat penegak hukum dapat membongkar kejahatan besar seperti TPPO,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam proses adopsi anak. “Adopsi memiliki prosedur resmi yang harus melalui dinas sosial. Jangan percaya begitu saja pada pihak yang menawarkan bayi secara ilegal,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
“Kasus ini akan terus kami dalami, termasuk dugaan belasan bayi lainnya yang telah dijual oleh sindikat ini. Kami pastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tutupnya. (AH)